Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara/Bab 1

BAB I.
P e n d a h u l u a n

Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya pada tahun anggaran 1976/1977 memulai suatu kegiatanyang dinamakan Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah. Pada giliran yg tahap ke II yaitu tahun anggaran 1977/1978 kegiatan Proyek ini dilaksanakan di daerah propinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan proyek ini mencakup 5 aspek budaya, yaitu aspek Sejarah Daerah, Adat Istiadat Daerah, Cerita Rakyat Daerah, Geografi Budaya Daerah, dan Ensiklopedi Musik dan Tari Daerah.

Adat Istiadat Daerah sebagai salah satu aspek mengandung beberapa unsur budaya daerah yang pada pokoknya berintikan : sistim ekonomi atau mata pencaharian hidup, sistim teknologi atau perlengkapan hidup, sistim kemasyarakatan, dan sistim religi atas kepercayaan yang hidup didalam masyarakat.
Untuk dapat mencapai hasil yang maksimal dari penelitian ini, sebelum pelaksanaan proyek ini telah disusun tujuan, masalah dan ruang lingkup yang memberi arah kepada penelitian ini. Kemudian barulah dilaksanakan penelitian dan pencatatan yang menghasilkan naskah ini. Bab pendahuluan ini akan memberi gambaran tentang tujuan, masalah, ruang lingkup, dan pelaksanaan dari penelitian itu.

TUJUAN PENELITIAN
Tujuan Umum.

  1. Menyelamatkan Kebudayaan Nasional.
Kebudayaan sebagai hasil perkembangan suatu bangsa harus diselamatkan. Ia akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Kemungkinan saja bahwa suatu unsur kebudayaan-
itu punah atau ditelan masa atau tidak diperlakukan lagi oleh pendukungnya. Sebelum terjadi yang demikian, ia harus diselamatkan. Dan dalam rangka penyelamatan itulah antara lain tujuan dari adanya proyek ini.
  1. Membina kelangsungan dan pengembangan Kebudayaan Nasional. Apabila Kebudayaan Nasional itu sudah diselamatkan maka tujuan selanjutnya adalah membina kelangsungan dan pengembangannya. Oleh karena itu penelitian ini akan memberikan bahan-bahan yang sangat dibutuhkan untuk membina kelangsungan dan pengembangan Kebudayaan Nasional itu.
  2. Membina ketahanan Kebudayaan Nasional.
    Dengan adanya penelitian dan pencatatan kebudayaan daerah ini, maka akan terinventarisasikanlah unsur unsur budaya dalam ruang lingkup masing-masing daerah. Hal ini penting agar unsur-unsur budaya tersebut dapat dikenal dan dihayati. Masalah pengenalan dan penghayatan ini sangat berarti dalam membina ketahanan Kebudayaan Nasional.
  3. Membina Kesatuan Bangsa.
    Adanya perbedaan dan persamaan antara suku-suku bangsa di Indonesia, tentulah dapat dikenal dan dihayati melalui hasil pencatatan dan penelitian ini. Mengenal dan menghayati perbedaan serta mengenal dan mewujudkan persamaan adalah unsur-unsur yang menjadi pemberi dasar kesatuan bangsa.
  4. Memperkuat Kepribadian Bangsa.
    Kebudayaan adalah milik suatu bangsa atau suku bangsa. Sebagai milik ia menjadi identitas dari bangsa atau suku bangsa itu. Karena ia menjadi identitas, ia menyatu dengan kepriba-

2

dian, baik secara perorangan maupun bangsa atau suku bangsa itu secara keseluruhan. Oleh karena itu penelitian dan pencatatan kebudayaan daerah ini yang akan mengungkapkan identitas tadi, sangat penting artinya dalam memperkuat kepribadian bangsa.

Tujuan Khusus.
Tujuan khusus dari penelitian dan pencatatan adat istiadat daerah ini adalah untuk menghasilkan suatu informasi yang dapat disajikan kepada bangsa Indonesia. Dengan adanya penyajian yang baik tentang adat-istiadat, maka ia dapat dipergunakan :

  1. Sebagai bahan dokumentasi, terutama untuk Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya.
  2. Sebagai bahan untuk memperkuat apresiasi budaya bangsa.
  3. Sebagai bahan untuk dijadikan obyek study lanjutan, sehingga memperkaya budaya bangsa.
  4. Sebagai bahan pembantu pembentukan kebijaksanaan, baik dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun pada instansi instansi pemerintah serta lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya yang membutuhkannya.

MASALAH PENELITIAN
Diadakannya penelitian dan pencatatan adat istiadat daerah ini karena adanya masalah-masalah sebagai berikut :

  1. Karena luasnya daerah dan banyaknya suku bangsa dengan aneka ragam kebudayaannya, di satu pihak terancanm kepunahan karena kehilangan pendukungnya atau aus ditelan masa, di lain pihak memang kurang/tidak dikenal oleh

3

daerah lain diluar daerah pendukungnya.
  1. Keserasian antara adat istiadat dengan pembangunan bangsa dan negara merupakan satu masalah. Banyak terdapat adat istiadat yang mengandung unsur pemborosan baik ditinjau dari segi pembiayaan, maupun waktu dan tenaga. Disamping itu hal yang menghambat karena rasionalisme belum diperlakukan dalam hal adat istiadat secara baik dan menguntungkan. Terjadinya rintangan dalam proses asimilasi dan akulturasi yang mendukung persatuan dan kesatuan bangsa secara sempurna.
  2. Menurunnya nilai-nilai kepribadian, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok sosial. Hal ini terjadi karena adanya jurang antara unsur-unsur kebudayaan sendiri yang kurang dikenal dan dihayati dengan datangnya unsur-unsur kebudayaan baru dari luar
  3. Masih kurang dilakukan penelitian dibidang kebudayaan daerah baik sebagai bahan dokumentasi maupun dalam usaha meramu kebudayaan nasional.

RUANG LINGKUP PENELITIAN

Pengertian yang dipakai sebagai dasar dalam melaksanakan penelitian dan pencatatan aspek adat istiadat daerah ini, adalah rumusan yang tercantum dalam surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 079/0/tahun 1975 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 44 dan 45 tahun 1874. Dalam pasal 1004 dan 1005 surat Keputusan Menteri tersebut tercantum beberapa unsur budaya

4

yang menjadi sasaran penelitian bidang Adat Istiadat. Sasaran itu adalah : Sistim ekonomi dan mata pencaharian hidup, sistim teknologi, sistim religi atau kepercayaan yang hidup dalam masyarakat serta sistim kemasyarakatan atau kebuadayaan suku bangsa. Sistim-sistim yang disebutkan diatas menjadi ruang lingkup penelitian dan pencatatan kebudayaan daerah dalam aspek adat istiadat. Untuk lebih jelasnya marilah kita ikuti kejelasan dari sistim-sistim tersebut. Sistim ekonomi dan mata pencaharian hidup adalah pengertian-pengertian tentang usaha-usaha manusia untuk memperoleh kebutuhannya dengan mempergunakan cara-cara yang telah diwariskan secara tradisionil dari generasi ke generasi. Sedangkan sasaran penelitiannya adalah : Tempat, bentuk, tenaga, hasil dan kebiasaan yang dilazimkan dalam menunjang usaha tersebut. Sistim teknologi, adalah pengertian-pengertian tentang alat-alat yang dipergunakan dengan memperguna-kan cara-cara yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Sedangkan sasarannya adalah : Bahan-bahan yang dipergunakan, cara-cara, pembuatannya , pola dan motif, tenaga kerja, dan kebiasaan-kebiasaan yang dilazimkan untuk itu.

Sistim religi dan kepercayaan yang hidup dalam masyarakat adalah pengertian-pengertian tentang usaha-usaha manusia untuk mendekatkan diri kepada kekuatan-kekuatan yang ada diluar dirinya, baik alam nyata maupun alam abstrak dengan didorong oleh getaran jiwa yang dalam pelaksanaannya terwujud dalam bentuk upacara-upacara yang dilaksanakan secara perorangan maupun secara berkelompok. Adapun sasaran penelitiannya adalah : Sistim kepercayaan, kesusteraan suci, kelompok keagamaan, dan sistim pengetahuan. Sistim kemasyarakatan atau kebudayaan suku bangsa adalah pranata-pranata sosial yang mengatur hubungan antara individu deng

an individu, antara individu dengan kelompok,maupun antara kelompok dengan kelompok. Adapun sasaran penelitian sistim ini adalah : Sistim kekerabatan, sistim dan hidup, sistim kesatuan hidup setempat, dan stratifikasi sosial. Akhirnya termasuk pula dalam ruang lingkup penelitian ini ungkapan yang merupakan simpul-simpul yang terdapat dalam kebudayaan suatu bangsa atau suku bangsa. Ungkapan ini akan diarahkan kepada pengungkapan pepatah-pepatah, simbol-simbol, kata-kata tabu, ukiran-ukiran, dan motif-motif yang mempunyai kaitan dengan pengertian adat istiadat tersebut diatas.

PROSEDUR PERTANGGUNGAN JAWAB ILMIAH PENELITIAN

Daerah Sulawesi Utara terletak antara 0° .30' dan 4°.30' Lintang Utara, serta 121° - 127° Bujur Timur.

Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Sulawesi, Filipina dan Lautan Pacifik. Sebelah Timur dengan laut Maluku. Sebelah Selatan dengan Teluk Tomini, dan sebelah Barat dengan Propinsi Sulawesi Tengah. Daerah ini luasnya 25.786 km² dan terdiri dari 4 kabupaten dan 2 kota madya.

Penduduk Sulawesi Utara menurut sensus tahun 1971 adalah 1.723.223 orang dengan perincian sebagaimana terlihat pada tabel 1. Pada saat ini jumlah penduduk yang sudah mendekati dua juta orang, terdiri penduduk asli dan penduduk pendatang. Penduduk asli daerah ini terdiri dari empat suku bangsa yaitu : suku bangsa Minahasa, Gorontalo, Sangir Talaut dan Mongondow. Ke empat suku bangsa ini mempunyai adat istiadat yang berbeda, walupun dalam beberapa hal terdapat kesamaan-kesamaan.

Penelitian Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara ini dilakukan pada semua suku bangsa tersebut diatas. Team Peneliti terdiri dari tenaga-tenaga ahli di daerah ini. Tiap-tiap suku bangsa di teliti oleh satu orang sebagai penanggung jawab dengan ditambah tenaga-tenaga pengumpul data.

Adapun Team tersebut adalah :

Drs. M. Tumenggung Sis, selaku ketua Team bertanggung jawab untuk suku bangsa Gorontalo.
Drs. A. Ulaen, selaku Sekretaris Team bertanggung jawab untuk suku bangsa Sangir Talaud
Drs. R.Taudi, selaku anggota bertanggung jawab untuk suku bangsa Mongondow.
Drs.Ny.E. Kalangie, selaku anggota bertanggung jawab untuk suku bangsa Minahasa.

Adapun lokasi penelitian dari masing-masing suku bangsa itu adalah sebagai berikut: Suku Bangsa Gorontalo di Kabupaten Gorontalo, suku bangsa Sangir Talaud di Kabupaten Sangir Talaud, suku bangsa Mongondow dan Minahasa di Kabupaten Minahasa.

Metode yang dipergunakan adalah metode yang lazim dipakai dalam penelitian ilmu-ilmu sosial antara lain dari metode itu adalah metode observasi,metode wawancara, metode study kepustakaan dan dokumentasi dari daerah ini.

Data-data yang terkumpul kemudian diolah dan disajikan dalam bentuk sistimatika yang akan terlihat pada naskah ini. Ada beberapa alasan, kenapa penyajian ini bukan berdasarkan daerah administrasi tingkat I, tetapi berdasarkan suku bangsa yang ada di Sulawesi Utara. Alasan-alasan itu ialah :

  1. Bahwa Sulawesi Utara itu merupakan Daerah Tingkat I dilihat dari segi administratif pemerin
tahan dan bukanlah merupakan satu daerah kebudayaan (adat istiadat).
  1. Bahwa daerah Sulawesi Utara didiami oleh 4 suku bangsa yang secara kebetulan masing-masing suku bangsa mendiami 1 wilayah administratif, yaitu Suku bangsa Minahasa mendiami daerah Tingkat II Kabupaten Minahasa, suku bangsa Gorontalo mendiami daerah Tingkat II Kabupaten Gorontalo, suku bangsa Bolaang Mongondow mendiami daerah Tingkat II Kabupaten Bolang Mongondow dan suku bangsa Sangir Talaud yang mendiami daerah Tingkat II kabupaten Sangir Talaud.
  2. Bahwa Daerah Sulawesi Utara, secara antropologis-sosiologis didiami 4 macam suku bangsayang mempunyai nilai-nilai dan norma-norma yang berbeda, yang mendorong dan mengatur tingkah laku warga masyarakatnya.
  3. Bahwa sistimatika laporan penulisan masing-masing daerah adat istiadat di Sulawsi Utara menunjukkan suatu laporan yang bersifat etnografis yang secara ilmiah sangat diperlukan.
  4. Bahwa naskah laporan yang disajikan berdasarkan 4 daerah kebudayaan/adat istiadat pada prinsipnya adalah sesuai dengan judul penelitian dan pencatatan kebudayaan daerah Sulawesi Utara dan pedoman penataran Tenaga Ahli Penelitian P3KD 1977.

Dengan alasan-alasan tersebut diatas penulis lebih cenderung kalau sistimatika laporan mengenai adat-istiadat daerah Sulawesi Utara itu , disajikan dalam bentuk tulisan ilmiah yang sifatnya komparatif. Sebab dalam TOR agak sukar mencari data-data/informasi mengenai adat istiadat keempat daerah kabupaten Sulawesi Utara dalam naskah. Misalnya hendak mencari istilah kekerabatan orang-orang Mongondow, kita akan mengalami kesukaran karena disatukan dalam naskah.