Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ciptaan yang berakhir hak ciptanya adalah: buku, pamflet, dan semua karya tulis; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis; alat peraga pendidikan; karya musik; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; arsitektur; peta; dan batik dan seni motif. Ciptaan ini berakhir hak ciptanya karena dibuat oleh orang yang telah meninggal dunia 70 tahun lalu (Pasal 58(1)), orang yang terakhir meninggal dunia 70 tahun lalu (jika dibuat lebih dari satu orang, Pasal 58(2)), atau jika dipegang badan hukum, telah diumumkan lebih dari 50 tahun lalu (Pasal 58(3)).