Deklarasi Pemerintah Indonesia mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia


 Mengingat bahwa meningkatkan kesejahteraan bangsa dengan memanfaatkan segala sumber daya alam yang ada, baik yang hidup dan non-hidup, adalah tujuan dan tujuan Pemerintah Indonesia dan Bangsa.

Deklarasi Pemerintah Indonesia mengenai Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia  (1980) 
oleh: Pemerintah Republik Indonesia, Wikisource
Logo Wikipedia
Logo Wikipedia
Wikipedia memiliki artikel yang berkaitan dengan:Deklarasi Djuanda.


Deklarasi Pemerintah Indonesia mengenai
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

21 Maret 1980

 Menyadari bahwa untuk mencapai tujuan di atas dan tujuan, sumber daya alam tanah dan sub-dasar laut dan perairan harus dilindungi dan dikelola secara tepat, tujuan dan rasional. Memperhatikan bahwa praktek negara menunjukkan bahwa rezim zona ekonomi eksklusif 200 mil laut telah diterima sebagai bagian dari hukum internasional laut baru .

 Mengenali kebutuhan Indonesia untuk memproklamirkan Deklarasi Pemerintah tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

 Menyatakan sebagai berikut:

1. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah daerah di luar Laut Teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, cakupan yang meluas sampai 200 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar Laut Teritorial Indonesia diukur.
2. Di Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia telah ada dan berlaku:
(a) Hak berdaulat untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan pelestarian hidup dan sumber daya alam yang tidak hidup dari tanah dan sub-dasar laut dan perairan dan hak-hak kedaulatan berkenaan dengan kegiatan lain untuk eksplorasi ekonomi dan eksploitasi zona, seperti produksi energi dari arus air, dan angin;
(b) Yurisdiksi sehubungan dengan::
(i) Pembentukan dan penggunaan buatan, instalasi pulau dan struktur..
(ii) Penelitian ilmiah kelautan.
(iii) Pelestarian lingkungan laut.
(iv) Hak-hak lain berdasarkan hukum internasional.
3. Hak berdaulat Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Deklarasi ini Pemerintah, sehubungan dengan dasar laut dan lapisan tanah, terus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan di Indonesia tentang Perairan Indonesia dan Landas Kontinen Indonesia, perjanjian internasional dan hukum internasional.
4. Dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kebebasan navigasi dan penerbangan dan peletakan sub-kabel laut dan pipa akan terus diakui sesuai dengan prinsip-prinsip baru hukum internasional laut.
5. Dimana garis batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menimbulkan masalah batas dengan Negara berdekatan atau sebaliknya, Pemerintah Indonesia siap, pada waktu yang tepat, untuk masuk ke dalam perundingan dengan Negara yang bersangkutan dengan maksud untuk mencapai kesepakatan.
6. Ketentuan di atas selanjutnya akan diatur oleh hukum dan peraturan.

Deklarasi ini Pemerintah akan mulai berlaku pada tanggal pengumuman.

Jakarta, 21 Maret 1980.


  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.