Halaman:International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers.pdf/28

Halaman ini belum diuji baca

3. Reservasi dapat sewaktu-waktu ditarik kembali melalui suatu pemberitahuan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang kemudian wajib menginformasikannya kepada semua Negara. Pemberitahuan semacam itu akan mulai berlaku pada tanggal saat diterima.

Pasal 92

1. Segala sengketa antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai interprestasi atau penerapan Konvensi ini yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, atas permintaan salah satu dari mereka, wajib diajukan kepada arbitrase. Apabila dalam waktu enam bulan sejak tanggal diajukannya permohonan arbitrase tersebut para Pihak tidak dapat menyetujui pengaturan arbitrase, salah satu Pihak dapat merujuk kasus tersebut ke Mahkamah Internasional melalui permohonan yang sesuai dengan Statuta Mahkamah tersebut.

2. Setiap Negara Pihak pada saat penandatanganan atau ratifikasi atau aksesi Konvensi ini dapat mendeklarasikan bahwa ia tidak menganggap dirinya terikat oleh ayat 1 Pasal ini. Negara-Negara Pihak lain tidak boleh terikat dengan ayat tersebut dalam hubungannya dengan setiap Negara Pihak yang telah membuat deklarasi semacam itu.

3. Setiap Negara Pihak yang telah membuat deklarasi sesuai dengan ayat 2 Pasal ini dapat sewaktu-waktu menarik kembali deklarasi tersebut melalui pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 93

1. Konvensi ini, yang naskah-naskahnya dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Tionghoa adalah sama-sama otentik, wajib disimpan pada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.

2. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib menyampaikan salinan resmi Konvensi ini kepada semua Negara.

Dengan disaksikan oleh yang berkuasa penuh di bawah ini, dengan wewenang yang diberikan oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.