Statuta Mahkamah Internasional
Artikel atau bagian dari artikel ini diterjemahkan dari (indeks:Uncharter.pdf) Isinya mungkin memiliki ketidakakuratan. Selain itu beberapa bagian yang diterjemahkan kemungkinan masih memerlukan penyempurnaan. yang mahir dengan bahasa yang bersangkutan dipersilakan untuk menelusuri referensinya dan menyempurnakan terjemahan ini. (Pesan ini dapat dihapus jika terjemahan dirasa sudah cukup tepat) |
Pasal 1
- Mahkamah Internasional dibentuk berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai badan kehakiman peradilan utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dibentuk dan bekerja sesuai dengan ketentuan Statuta ini.
BAB I
ORGANISASI MAHKAMAH
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
.
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
.
- 4. Dalam hal adanya pengunduran dirinya anggota Pengadilan, pengunduran diri tersebut harus ditujukan kepada Ketua Pengadilan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal. Dengan adanya pemberitahuan ini membuat jabatan tersebut dianggap menjadi kosong.
Pasal 14
- Lowongan dapat diisi oleh metode yang sama seperti yang digariskan untuk pemilihan pertama, tunduk pada ketentuan berikut: Sekretaris Jenderal harus, dalam waktu satu bulan setelah terjadi lowongan, selanjutnya harus mengeluarkan undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, dan untuk tanggal pemilihannya akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan.
Pasal 15
- Seorang anggota Mahkamah terpilih untuk menggantikan anggota yang masa jabatannya belum kedaluwarsa akan memegang jabatan selama sisa jangka pendahulunya.
Pasal 16
- 1. Tidak ada anggota dari Pengadilan dapat melaksanakan fungsi politik atau administratif, atau terlibat dalam pekerjaan lain yang bersifat profesional.
- 2. Setiap keraguan mengenai hal ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 17
- 1. Tidak ada anggota dari Pengadilan dapat bertindak sebagai agen, penasehat, atau advokat dalam hal apapun.
- 2. Tidak ada anggota dapat berpartisipasi dalam keputusan setiap kasus di mana ia sebelumnya mengambil bagian sebagai agen, penasehat, atau pembela salah satu pihak, atau sebagai anggota pengadilan nasional atau internasional, atau komisi penyelidikan, atau dalam kapasitas lain.
- 3. Setiap keraguan mengenai hal ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 18
- 1. Tidak ada anggota Mahkamah bisa diberhentikan kecuali, menurut pendapat bulat dari anggota lain, dia tidak lagi memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- 2. Pemberitahuan resmi dari padanya akan dilakukan kepada Sekretaris Jenderal dengan Panitera.
- 3. Pemberitahuan ini membuat jabatan itu kosong.
Pasal 19
- Para anggota Mahkamah, ketika terlibat pada bisnis Pengadilan, harus menikmati hak istimewa dan kekebalan diplomatik.
Pasal 20
- Setiap anggota Mahkamah akan, sebelum memulai tugasnya, membuat pernyataan khidmat di pengadilan terbuka bahwa ia akan melaksanakan kekuasaannya memihak dan sungguh-sungguh.
Pasal 21
- 1. Pengadilan akan memilih Presiden dan Wakil Presiden selama tiga tahun, mereka dapat terpilih kembali.
- 2. Pengadilan akan menunjuk Panitera dan dapat memberikan penunjukan petugas lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 22
- 1. Kedudukan domisili Pengadilan akan ditetapkan di Den Haag. dengan ini, bagaimanapun, tidak akan mencegah pengadilan dari kedudukan domisili dan berolah fungsi tempatnya yang lain setiap kali Pengadilan menganggap perlu.
- 2. Presiden dan Panitera akan berada di kedudukan domisili Pengadilan.
Pasal 23
- 1. Pengadilan akan tetap secara permanen di sesi, kecuali selama liburan peradilan, tanggal dan durasi yang akan ditetapkan oleh Pengadilan.
- 2. Anggota Mahkamah berhak atas cuti periodik, tanggal dan durasi yang akan ditetapkan oleh Pengadilan, terbersit dalam pikiran jarak antara Den Haag dan rumah dari setiap hakim.
- 3. Anggota Mahkamah akan terikat, kecuali mereka cuti atau berhalangan karena sakit atau alasan serius lainnya sepatutnya menjelaskan kepada Presiden, untuk menahan diri secara permanen di pembuangan Pengadilan.
Pasal 24
- 1. Jika, untuk beberapa alasan khusus, anggota Mahkamah menilai bahwa ia seharusnya tidak mengambil bagian dalam keputusan kasus tertentu, ia wajib memberitahu Presiden.
- 2. Jika Presiden menganggap bahwa untuk beberapa alasan khusus salah satu anggota Mahkamah tidak harus duduk dalam kasus tertentu, maka ia harus memberinya melihat sesuai.
- 3. Jika dalam kasus seperti ini, anggota Pengadilan dan Presiden setuju, masalah ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 25
- 1. Pengadilan akan duduk penuh kecuali bila secara tegas ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
- 2. Dengan syarat bahwa jumlah hakim yang tersedia untuk membentuk Mahkamah tidak berkurang di bawah sebelas, Peraturan Pengadilan dapat menyediakan untuk memungkinkan satu atau lebih hakim, sesuai dengan keadaan dan dalam rotasi, yang akan dibagikan dari duduk.
- 3. Sebuah kuorum dari sembilan hakim cukup untuk membentuk Pengadilan.
Pasal 26
- 1. Pengadilan dapat dari waktu ke bentuk waktu satu atau lebih kamar, terdiri dari tiga atau lebih hakim sebagai Pengadilan dapat menentukan, untuk menangani kasus kategori tertentu, misalnya, kasus perburuhan dan kasus yang berkaitan dengan angkutan dan komunikasi.
- 2. Pengadilan setiap saat dapat membentuk ruang untuk menangani kasus tertentu. Jumlah hakim untuk membentuk seperti sebuah ruangan akan ditentukan oleh Mahkamah dengan persetujuan para pihak.
- 3. Kasus harus didengar dan ditentukan oleh ruang yang diatur dalam artikel ini apabila para pihak permintaan.
Pasal 27
- Sebuah penilaian yang diberikan oleh salah satu ruang diatur dalam Pasal 26 dan 29 dianggap sebagai yang diberikan oleh Pengadilan.
Pasal 28
- majelis diatur dalam Pasal 26 dan 29 dapat, dengan persetujuan para pihak, duduk dan melaksanakan fungsi mereka di tempat lain daripada di Den Haag.
Pasal 29
- Dengan tujuan untuk pengiriman cepat dari bisnis, Mahkamah akan membentuk setiap ruang terdiri dari lima hakim yang, atas permintaan para pihak, dapat memeriksa dan memutuskan kasus dengan prosedur ringkasan. Selain itu, dua hakim harus dipilih untuk tujuan penggantian hakim yang merasa tidak mungkin untuk duduk.
Pasal 30
- 1. Mahkamah akan membingkai aturan untuk menjalankan fungsinya. Secara khusus, ia harus berbaring aturan prosedur.
- 2. Aturan Pengadilan dapat menyediakan asesor untuk duduk ke Pengadilan atau dengan salah satu ruang, tanpa hak untuk memilih.
Pasal 31
- 1. Hakim melihat kewarganegaraan dari masing-masing pihak akan mempertahankan hak mereka untuk duduk dalam kasus pengadilan.
- 2. Jika Pengadilan termasuk pada Bench hakim melihat kewarganegaraan dari salah satu pihak, pihak lain mungkin memilih orang untuk duduk sebagai hakim. Orang tersebut harus dipilih sebaiknya berasal dari kalangan orang-orang yang telah dinominasikan sebagai calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5.
- 3. Jika Pengadilan termasuk pada tempat hakim tidak ada hakim melihat kewarganegaraan dari para pihak, masing-masing pihak dapat melanjutkan untuk memilih hakim sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 Pasal ini.
- 4. Ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku untuk kasus Pasal 26 dan 29. Dalam kasus tersebut, Presiden akan meminta satu atau, jika perlu, dua anggota Mahkamah membentuk ruang untuk mewadahi anggota Pengadilan kewarganegaraan dari pihak yang bersangkutan, dan, gagal seperti itu, atau jika mereka tidak dapat hadir, para hakim khusus dipilih oleh para pihak.
- 5. Harus ada beberapa pihak untuk kepentingan yang sama, mereka harus, untuk tujuan ketentuan-ketentuan sebelumnya, harus diperhitungkan sebagai salah satu pihak saja. Keraguan pada titik ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
- 6. Hakim dipilih sebagai ditetapkan dalam ayat 2, 3, dan 4 pasal ini harus memenuhi kondisi yang disyaratkan oleh Pasal 2, 17 (ayat 2), 20, dan 24 dari Statuta ini. Mereka harus mengambil bagian dalam keputusan tentang hal kesetaraan lengkap dengan rekan-rekan mereka.
Pasal 32
- 1. Setiap anggota Mahkamah akan menerima gaji tahunan.
- 2. Presiden harus menerima tunjangan tahunan khusus.
- 3. Wakil Presiden akan menerima tunjangan khusus untuk setiap hari dimana dia bertindak sebagai Presiden.
- 4. Para hakim dipilih berdasarkan Pasal 31, selain anggota Pengadilan, akan menerima kompensasi untuk setiap hari di mana mereka melaksanakan fungsi mereka.
- 5. Ini gaji, tunjangan, dan kompensasi akan ditetapkan oleh Majelis Umum. Mereka tidak mungkin akan menurun selama masa jabatan.
- 6. Gaji Panitera harus ditetapkan oleh Majelis Umum atas usul Pengadilan.
- 7. Peraturan yang dibuat oleh Majelis Umum akan memperbaiki kondisi di mana pensiun pensiun dapat diberikan kepada anggota Mahkamah dan Panitera, dan kondisi di mana anggota Mahkamah dan Panitera akan memiliki biaya perjalanan mereka dikembalikan.
- 8. Gaji di atas, tunjangan, dan kompensasi harus bebas dari semua pajak.
Pasal 33
- Biaya Pengadilan akan ditanggung oleh PBB sedemikian rupa ditetapkan oleh Majelis Umum.
BAB II
KEWENANGAN PENGADILAN
Pasal 34
- 1. Negara hanya mungkin pihak dalam kasus pengadilan.
- 2. Pengadilan, dikenakan dan sesuai dengan Aturan nya, dapat meminta informasi organisasi publik internasional yang relevan untuk kasus-kasus sebelumnya, dan akan menerima informasi tersebut disajikan oleh organisasi seperti atas inisiatif sendiri.
- 3. Setiap kali pembangunan instrumen konstituen dari organisasi publik internasional atau dari bawahnya konvensi internasional diadopsi dipertanyakan dalam kasus sebelum Pengadilan, Panitera sehingga harus memberitahu organisasi publik internasional yang bersangkutan dan harus menyampaikan kepada itu salinan dari semua tuntutan tertulis .
Pasal 35
- 1. Pengadilan harus terbuka kepada negara pihak pada Statuta ini.
- 2. Kondisi di mana Mahkamah akan terbuka bagi negara-negara lain harus, tunduk pada ketentuan khusus yang terkandung dalam perjanjian yang berlaku, akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan, tetapi dalam kasus apapun kondisi seperti menempatkan para pihak dalam posisi ketidaksetaraan sebelum pengadilan.
- 3. Ketika sebuah negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan pihak pada sebuah kasus, Mahkamah akan memperbaiki jumlah yang pihak yang berkontribusi terhadap biaya Pengadilan. Ketentuan ini tidak berlaku jika negara tersebut membawa bagian dari biaya Pengadilan.
Pasal 36
- 1. Yurisdiksi Pengadilan terdiri dari semua kasus dimana para pihak menyebutnya dan semua hal-hal khusus yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam perjanjian dan konvensi yang berlaku.
- 2. Negara pihak pada Statuta ini dapat setiap saat menyatakan bahwa mereka mengakui sebagai ipso facto wajib dan tanpa kesepakatan khusus, dalam hubungannya dengan negara lain menerima kewajiban yang sama, yurisdiksi Pengadilan di semua sengketa hukum mengenai:
- a. interpretasi suatu perjanjian;
- b. pertanyaan hukum internasional;
- c. keberadaan setiap fakta yang jika dibentuk, akan merupakan pelanggaran kewajiban internasional;
- d. sifat atau tingkat perbaikan yang akan dibuat untuk pelanggaran kewajiban internasional.
- 3. Deklarasi tersebut di atas dapat dilakukan tanpa syarat atau dengan syarat timbal balik pada bagian dari beberapa negara bagian atau tertentu, atau selama waktu tertentu.
- 4. Deklarasi tersebut harus disimpan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa yang akan menyampaikan salinannya kepada para pihak untuk Statuta dan Panitera Pengadilan.
- 5. Menurut deklarasi berdasarkan Pasal 36 bagi dasar Statuta Mahkamah Internasional yang mana masih berlaku akan dianggap ada, karena antara pihak dalam Statuta ini, untuk menjadi akseptasi yurisdiksi wajib dari Pengadilan Internasional untuk periode yang mereka masih harus berjalan dan sesuai dengan persyaratan mereka.
- 6. Dalam hal terjadi perselisihan mengenai apakah Mahkamah memiliki yurisdiksi, masalah ini harus diselesaikan oleh keputusan Pengadilan.
Pasal 37
- Setiap kali sebuah perjanjian atau konvensi yang berlaku menyediakan untuk referensi materi untuk pengadilan telah ditetapkan oleh Liga Bangsa-Bangsa, atau kepada Mahkamah Internasional, masalah ini harus, antara pihak-pihak pada Statuta ini, disebut ke Mahkamah Internasional.
Pasal 38
- 1. Pengadilan, yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan sengketa hukum internasional seperti yang diserahkan kepadanya, berlaku:
- a. konvensi internasional, baik umum maupun khusus, aturan menetapkan secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
- b. kebiasaan internasional, sebagai bukti dari praktek umum diterima sebagai hukum;
- c. prinsip-prinsip umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab;
- d. tunduk pada ketentuan Pasal 59, keputusan hukum dan ajaran-ajaran putusan yang paling berkualifikasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai anak perusahaan berarti untuk penentuan aturan hukum.
- 2. Ketentuan ini tidak mengurangi kekuatan Mahkamah untuk memutuskan kasus ex aequo et bono, apabila para pihak setuju hal tersebut.
BAB III
PROSEDUR
Pasal 39
- 1. Bahasa resmi Mahkamah akan terdiri dari bahasa Perancis dan Inggris Jika para pihak sepakat bahwa kasus tersebut dilakukan di Perancis, penilaian disampaikan dalam bahasa Prancis. Jika para pihak sepakat bahwa kasus tersebut akan dilakukan dalam bahasa Inggris, penilaian tersebut harus disampaikan dalam bahasa Inggris.
- 2. Dengan tidak adanya kesepakatan untuk yang bahasa harus diberlakukan, setiap pihak dapat, dalam pembelaan, menggunakan bahasa yang lebih memilih; putusan Pengadilan harus diberikan dalam bahasa Prancis dan Inggris. Dalam hal ini Mahkamah akan sekaligus menentukan yang mana dari dua teks akan dianggap sebagai berwibawa.
- 3. Mahkamah akan, atas permintaan dari pihak manapun, wewenang bahasa lain selain bahasa Perancis atau bahasa Inggris untuk digunakan oleh pihak tersebut.
Pasal 40
- 1. Kasus di bawa ke hadapan Mahkamah, sebagai kasus mungkin, baik dengan pemberitahuan dari perjanjian khusus atau dengan permohonan tertulis yang ditujukan kepada Panitera. Dalam kedua kasus subjek sengketa dan para pihak harus ditunjukkan.
- 2. Panitera wajib segera mengkomunikasikan aplikasi untuk semua pihak.
- 3. Dia juga harus memberitahukan kepada Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Sekretaris Jenderal, dan juga setiap negara-negara lain berhak untuk menghadap Pengadilan.
Pasal 41
- 1. Mahkamah akan memiliki kekuatan untuk menunjukkan, jika menganggap bahwa keadaan mengharuskan demikian, setiap tindakan sementara yang seharusnya diambil untuk menjaga hak masing-masing salah satu pihak.
- 2. Sambil menunggu keputusan akhir, pemberitahuan dari langkah-langkah yang disarankan segera harus diberikan kepada para pihak dan kepada Dewan Keamanan.
Pasal 42
- 1. Para pihak akan diwakili oleh agen.
- 2. Mereka mungkin memiliki bantuan dari pengacara atau advokat sebelum Pengadilan.
- 3. Para agen, penasehat, dan pendukung partai sebelum Pengadilan wajib mendapatkan hak istimewa dan kekebalan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas mereka independen.
Pasal 43
- 1. Prosedur ini terdiri dari dua bagian: tertulis dan lisan.
- 2. Proses tertulis terdiri dari komunikasi ke Pengadilan dan para pihak dari peringatan, kontra-kenangan dan, jika perlu, balasan, juga semua kertas dan dokumen dalam dukungan.
- 3. Komunikasi ini dilakukan melalui Panitera, untuk dan dalam waktu yang ditetapkan oleh Pengadilan.
- 4. Salinan resmi dari setiap dokumen yang dihasilkan oleh salah satu pihak harus disampaikan kepada pihak lain.
- 5. Proses lisan terdiri dari sidang oleh Pengadilan saksi, ahli, agen, penasehat, dan pendukung.
Pasal 44
- 1. Untuk melayani semua pemberitahuan pada orang lain dari agen, penasehat, dan pendukung, Pengadilan harus menerapkan langsung ke pemerintah negara yang atas wilayah pemberitahuan harus dilayani.
- 2. Ketentuan yang sama berlaku setiap kali langkah yang harus diambil untuk mendapatkan bukti di tempat.
Pasal 45
- Sidang akan berada di bawah kendali Presiden atau, jika ia tidak mampu memimpin, dari Wakil Presiden, jika tidak mampu memimpin, sekarang hakim senior harus memimpin.
Pasal 46
- Sidang di Pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali Mahkamah akan menentukan lain, atau kecuali para pihak menuntut bahwa masyarakat akan tidak mengakui.
Pasal 47
- 1. Menitakta harus dilakukan pada setiap sidang dan ditandatangani oleh Panitera dan Presiden.
- 2. Akta menit ini sendiri sudah otentik.
Pasal 48
- Mahkamah akan membuat perintah untuk pelaksanaan kasus, harus menentukan bentuk dan waktu di mana masing-masing pihak harus menyimpulkan argumen, dan membuat semua pengaturan yang berhubungan dengan pengambilan bukti.
Pasal 49
- Pengadilan dapat, bahkan sebelum sidang dimulai, menyerukan kepada para agen untuk menghasilkan dokumen, atau melakukan penjelasan. Catatan formal harus diambil penolakan apapun.
Pasal 50
- Pengadilan dapat, setiap saat, mempercayakan setiap individu, badan, biro, komisi, atau organisasi lain yang mungkin pilih, dengan tugas melakukan penyelidikan atau memberikan pendapat ahli.
Pasal 51
- Selama mendengar pertanyaan yang relevan untuk diajukan kepada saksi dan ahli di bawah kondisi yang ditetapkan oleh Pengadilan dalam aturan prosedur dimaksud dalam Pasal 30.
Pasal 52
- Setelah Mahkamah telah menerima bukti-bukti dan bukti dalam waktu tertentu untuk tujuan tersebut, mungkin menolak untuk menerima bukti lebih lanjut lisan atau tertulis bahwa satu pihak mungkin keinginan untuk menyajikan kecuali persetujuan sisi lain.
Pasal 53
- 1. Setiap kali salah satu pihak tidak muncul sebelum Pengadilan, atau gagal dalam mempertahankan kasusnya, pihak lainnya dapat meminta Pengadilan untuk memutuskan mendukung klaimnya.
- 2. Pengadilan harus, sebelum melakukannya, memenuhi sendiri, bukan hanya bahwa ia memiliki yurisdiksi sesuai dengan Pasal 36 dan 37, tetapi juga bahwa klaim tersebut berdasarkan pada fakta dan hukum.
Pasal 54
- 1. Ketika, subyek pada kontrol Mahkamah, agen, penasehat, dan pendukung telah menyelesaikan presentasi mereka dari kasus tersebut, Presiden menyatakan sidang ditutup.
- 2. Mahkamah akan mempertimbangkan menarik penghakiman.
- 3. Pertimbangan Mahkamah akan dilakukan secara pribadi dan tetap rahasia.
Pasal 55
- 1. Semua pertanyaan harus diputuskan oleh mayoritas hakim hadir.
- 2. Dalam hal kesetaraan suara, Presiden atau hakim yang bertindak dikedudukannya akan memiliki suara yg menentukan hasil pemilihan.
Pasal 56
- 1. Penilaian tersebut harus menyebutkan alasan yang menjadi dasarnya.
- 2. Keputusan tersebut harus memuat nama-nama hakim yang telah mengambil bagian dalam keputusan.
Pasal 57
- Jika keputusan tidak mewakili secara keseluruhan atau sebagian pendapat bulat dari hakim, hakim berhak untuk memberikan pendapat terpisah.
Pasal 58
- Penghakiman yang ditandatangani oleh Presiden dan oleh Panitera. Ini harus dibaca di pengadilan terbuka, karena pemberitahuan yang telah diberikan kepada agen.
Pasal 59
- Keputusan Mahkamah tidak memiliki kekuatan mengikat kecuali antara para pihak dan dalam hal kasus tertentu.
Pasal 60
- Penghakiman adalah final dan tanpa banding. Dalam hal terjadi sengketa mengenai makna dan ruang lingkup penilaian, Pengadilan harus mengartikannya atas permintaan pihak manapun.
Pasal 61
- 1. Permohonan revisi penilaian hanya dapat dilakukan bila berdasarkan penemuan beberapa fakta sedemikian sehingga menjadi faktor yang menentukan, yang sebenarnya adalah, ketika penghakiman itu diberikan, tidak diketahui ke Pengadilan dan juga ke pihak mengklaim revisi, selalu asalkan ketidaktahuan tersebut bukan karena kelalaian.
- 2. Proses untuk revisi akan dibuka oleh putusan Pengadilan tegas merekam adanya fakta baru, mengakui bahwa ia memiliki semacam karakter untuk meletakkan kasus ini terbuka untuk revisi, dan menyatakan aplikasi diterima di tanah ini.
- 3. Pengadilan mungkin memerlukan kepatuhan sebelumnya dengan istilah penghakiman sebelum mengakui proses dalam revisi.
- 4. Permohonan revisi harus dilakukan paling lambat dalam waktu enam bulan dari penemuan fakta baru.
- 5. Tidak ada aplikasi untuk revisi dapat dilakukan setelah lewat waktu sepuluh tahun sejak tanggal putusan tersebut.
Pasal 62
- l. Haruskah negara menganggap bahwa ia memiliki minat yang bersifat hukum yang mungkin akan terpengaruh oleh keputusan dalam kasus ini, itu dapat mengajukan permintaan kepada Pengadilan yang akan diizinkan untuk campur tangan.
- 2 Itu harus menjadi bagi Mahkamah untuk memutuskan permintaan ini.
Pasal 63
- 1. Setiap kali pembangunan untuk konvensi yang menyatakan selain yang bersangkutan dalam kasus ini adalah pihak dipertanyakan, Panitera wajib memberitahukan semua negara segera tersebut.
- 2. Setiap negara sehingga diberitahu memiliki hak untuk campur tangan dalam proses, tetapi jika menggunakan hak ini, pembangunan yang diberikan oleh penghakiman akan sama-sama mengikat itu.
Pasal 64
- Kecuali jika diputuskan oleh Pengadilan, setiap pihak harus menanggung biaya sendiri.
BAB IV
PENDAPAT PENASEHAT
Pasal 65
- 1. Pengadilan dapat memberikan pendapat penasehat hukum pada setiap pertanyaan atas permintaan apapun tubuh dapat diotorisasi oleh atau sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk membuat permintaan seperti itu.
- 2. Pertanyaan di atas mana pendapat tersebut Pengadilan diminta harus diletakkan sebelum Pengadilan melalui permintaan tertulis yang berisi pernyataan yang tepat dari pertanyaan di atas mana pendapat yang diperlukan, dan disertai dengan semua dokumen cenderung melemparkan cahaya pada pertanyaan itu.
Pasal 66
- 1. Panitera wajib segera memberikan pemberitahuan tentang permintaan untuk pendapat tersebut kepada semua negara berhak untuk menghadap Pengadilan.
- 2. Panitera juga wajib, melalui suatu komunikasi khusus dan langsung, memberitahukan setiap negara berhak untuk menghadap Pengadilan atau organisasi internasional dianggap oleh Pengadilan, atau, harus itu tidak akan duduk, oleh Presiden, lebih mungkin untuk dapat memberikan informasi pada pertanyaan, bahwa Pengadilan akan dipersiapkan untuk menerima, dalam batas waktu yang akan ditetapkan oleh Presiden, pernyataan tertulis, atau mendengar, dengan duduk masyarakat yang diadakan untuk tujuan tersebut, pernyataan lisan yang berkaitan dengan pertanyaan .
- 3. Jika suatu negara berhak untuk menghadap pengadilan telah gagal untuk menerima komunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini, negara tersebut dapat menyatakan keinginan untuk menyerahkan pernyataan tertulis atau yang didengar, dan Pengadilan akan memutuskan.
- 4. Negara dan organisasi telah disajikan pernyataan tertulis atau lisan atau keduanya diizinkan untuk mengomentari pernyataan yang dibuat oleh negara-negara lain atau organisasi dalam bentuk, sampai batas, dan dalam waktu-batas yang Pengadilan, atau, harus itu tidak akan duduk , Presiden, harus memutuskan dalam setiap kasus tertentu. Dengan demikian, Panitera akan pada waktunya berkomunikasi pernyataan tertulis tersebut kepada negara dan organisasi telah diajukan pernyataan serupa.
Pasal 67
- Mahkamah akan memberikan pendapat penasehat di pengadilan terbuka, pemberitahuan yang telah diberikan kepada Sekretaris Jenderal dan kepada para wakil Anggota PBB, negara-negara lain dan organisasi internasional segera bersangkutan.
Pasal 68
- Dalam pelaksanaan fungsi penasehat Mahkamah lebih lanjut akan dipandu oleh ketentuan-ketentuan Statuta ini yang berlaku dalam kasus-kasus kontroversial untuk sejauh mana mengakuinya dapat diterapkan.
BAB V
PERUBAHAN
Pasal 69
- Koreksi terhadap Statuta ini akan berlaku efektif dengan prosedur yang sama seperti yang disediakan oleh Piagam PBB untuk perubahan Piagam itu, dengan tetap tunduk kepada ketentuan yang Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan dapat mengadopsi tentang partisipasi negara yang merupakan pihak dalam Statuta ini tetapi bukan Anggota PBB.
Pasal 70
- Pengadilan akan memiliki kuasa untuk mengusulkan amandemen tersebut kepada Statuta ini karena mungkin dianggap perlu, melalui komunikasi tertulis kepada Sekretaris Jenderal, untuk dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 69.
Lihat pula
suntingPiagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Asli: | Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB". Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:
|
---|---|
Terjemahan: | Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia. |