Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa  (1945) 
Perserikatan Bangsa-Bangsa
, diterjemahkan oleh Wikisource

PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA


KAMI MASYARAKAT PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
BERTEKAD
menyelamatkan generasi penerus dari bencana perang, yang dua kali dalam hidup kita telah membawa kesedihan yang tak terhitung kepada umat manusia, dan
menegaskan kembali keyakinan akan hak asasi manusia, atas martabat dan nilai pribadi manusia, dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan bangsa-bangsa besar dan kecil, dan
membangun kondisi di mana keadilan dan penghormatan terhadap kewajiban yang timbul dari perjanjian dan sumber hukum internasional dapat dipertahankan, dan
meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar,
DAN BERSAMA INI MENYELESAIKAN
mempraktekkan toleransi dan hidup bersama dalam damai satu sama lain sebagai tetangga baik, dan
menyatukan kekuatan kita untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan
memastikan, dengan penerimaan prinsip dan institusi metode, bahwa kekuatan bersenjata tidak boleh digunakan, kecuali untuk kepentingan umum, dan
menggunakan mesin internasional untuk mempromosikan kemajuan ekonomi dan sosial bagi semua bangsa,
TELAH MEMUTUSKAN MENGGABUNGKAN USAHA KITA
UNTUK MEMENUHI TUJUAN INI
Dengan demikian, Pemerintah kita masing-masing, melalui wakil-wakil yang berkumpul di kota San Francisco, telah menunjukkan kekuatan penuh mereka menjadikan dalam bentuk yang baik dan siap , telah sepakat untuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ini dan dengan ini mendirikan sebuah organisasi internasional untuk menjadi dikenal sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa.


BAB I
TUJUAN DAN PRINSIP

Pasal 1


Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah:
<ol="1">
  • menjaga perdamaian dan keamanan internasional, dan untuk itu: untuk mengambil tindakan bersama yang efektif untuk pencegahan dan penghapusan ancaman
  • terhadap perdamaian, dan untuk menekan tindakan agresi atau pelanggaran lain perdamaian, dan untuk membawa dengan cara damai , dan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau penyelesaian sengketa internasional atau situasi yang mungkin mengakibatkan pelanggaran perdamaian;
  • mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri masyarakat, dan untuk mengambil tindakan yang tepat lainnya untuk memperkuat perdamaian universal;
  • mencapai kerjasama internasional dalam memecahkan masalah internasional di bidang karakter ekonomi, sosial, budaya, atau kemanusiaan, dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi semua tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama; dan
  • Menjadi pusat harmonisasi tindakan negara dalam mencapai tujuan ini umum.


    Pasal 2


    Organisasi dan Anggota, dalam mengejar tujuan yang dinyatakan dalam Pasal 1, harus bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip sebagai berikut.
    <ol="1">
  • Organisasi ini didasarkan pada prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
  • Semua Anggota, untuk memastikan mereka semua hak dan manfaat yang dihasilkan dari keanggotaan, harus memenuhi dengan itikad baik kewajiban diasumsikan oleh mereka sesuai dengan Piagam ini.
  • Semua Anggota harus menyelesaikan persengketaan internasional dengan jalan damai sedemikian rupa sehingga perdamaian dan keamanan internasional, dan keadilan, tidak terancam.
  • Semua Anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara lain tidak konsisten dengan Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Semua Anggota harus memberikan PBB semua bantuan dalam setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan Piagam ini, dan harus menahan diri dari memberikan bantuan kepada setiap negara untuk dikompensasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan pencegahan atau penegakan.
  • Organisasi harus memastikan bahwa negara-negara yang bukan Anggota PBB bertindak sesuai dengan Prinsip-prinsip ini sejauh yang diperlukan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
  • Tidak ada yang terkandung dalam Piagam ini yang memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi domestik setiap negara atau mewajibkan Anggota untuk menyerahkan hal-hal seperti pembayaran yang disebutkan dalam Piagam ini; tapi prinsip ini tidak mengurangi penerapan penegakan langkah-langkah di bawah Bab VII.



    BAB II
    KEANGGOTAAN

    Pasal 3


    Anggota asli Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi negara yang, setelah berpartisipasi dalam Konferensi PBB tentang Organisasi Internasional di San Francisco, atau setelah sebelumnya menandatangani Deklarasi oleh PBB 1 Januari 1942, menandatangani Piagam sekarang dan meratifikasinya sesuai dengan Pasal 110.


    Pasal 4


    1. Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa terbuka bagi semua negara yang cinta damai yang menerima kewajiban-kewajiban yang tertera dalam Piagam ini dan, atas penilaian Organisasi ini, sanggup dan bersedia mclaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
    2. Penerimaan sesuatu negara ke dalam keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dilakukan dengan keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.


    Pasal 5


    Suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dikenakan tindakan pencegahan atau pelarangan oleh Dewan Keamanan dapat dikenakan penangguhan hak-hak dan hak-hak istimewanya sebagai Anggota oleh Majelis Umum atas rckomendasi Dewan Keamanan. Penggunaan hak-hak dan hak-hak istimcwa tersebut dapat dipulihkan kembali oleh Dewan Keamanan.


    Pasal 6


    Suatu Anggora Perserikatan Bangsa-Bangsa yang senantiasa melaaggar Prinsip-prinsip sebagaimana tcrcantum dalam Piagam. dapat dikeluarkan dari Organisasi oleh Majelis Umum atas rekomcndasi Dewan Keamanan.


    BAB III
    BADAN-BADAN

    Pasal 7


    1. Telah dibentuk sebagai organ-organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa : Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian. Mahkamah International dan Sekretanat.
    2. Jika dianggap perlu dapat didirikan organ-organ subsider yang semacam tin sesuai dengan Piagam ini.


    Pasal 8


    Perserikatan Bangsa-B8ngsa tidak membatasi kelayakan pria dan wanita untuk dapat berpartisipasi dalam kemampuan apapun juga, dan atas dasar syarat-syarat persamaan, dalam organ-organ utama maupun subsider.


    BAB IV
    MAJELIS UMUM


    Komposisi


    Pasal 9


    1. Majelis Umum terdiri dari semua Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    2. Setiap Anggota tidak boleh diwakili lebih dan lima orang dalam Majelis Umum.


    Fungsi dan kekekuasaan


    Pasal 10


    Majelis Umum dapat membicarakan segala persoalan yang termasuk dalam ruang lingkup piagam ini atau yang berhubungan dengan kekuasaan dan fungsi sesuatu badan seperti yang ditentukan dalam Piagam ini, dan dengan perkecualian ketentuan dalam Pasal 12, dapat mengemukakan rekomendasi-rekomendasi kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau kepada Dcwan Keamanan atau kepada kedua badan tersebut mengenai segala masalah dan hal yang demikian itu.


    Pasal 11


    1. Majelis Umum dapat merumuskan prinsip-prinsip umum bagi kerjasama guna memelihara perdamaian dan keamarian international, termasuk prinsip-prinsip mengenai perlucutan senjata dan pengaturan persenjataan, dan dapat mengemukakan rokomendasi- rekomendasi yang bertalian dengan prinsip-pnnsip itu kepada Anggota-anggota atau kepada Dewan Keamanan atau kepada kedua-duanya.
    2. Majelis Umum dapat membicarakan segala soal yang berhubungan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international yang diajukan kepada Majelis oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. atau oleh Dewan Keamanan: atau oleh sesuatu negara yang tidak menjadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sesuai dengan Pasal 35 ayat 2, kecuali seperti yang ditentukan dalam Pasal 12. dapat mcngemukakan rekomendasi-rekomendasi tentang soal-soal yang bertalian dengan itu kepada Dewan Keamanan atau kedua-duanya. Tindakan-tindakan yang diperlukan guna merespon permasalahan tersebut diserahkan pada Dewan Keamanan oleh Majelis Umum. baik sebelum ataupun sesudahnya, diadakan pembicaraan.
    3. Majelis Umum dapat meminta perhatian kepada Dewan Keamanan tentang keadaan-keadaan yang mungkin membahayakan perdamaian dan keamanan.
    4. Kekuasaan Majelis Umum yang tercantum dalam Pasal ini tidak membatas ruang lingkup umum Pasal 10.


    Pasal 12


    1. Pada waktu Dewan Keamanan menjalankan kewajibannya benalian dengan suatu perselisihan atau suatu keadaan, Majelis Umum tidak dapat mengajukan suatu rekomendasi yang berkenaan dengan masalah tersebut kecuali apabila Dewan Keamanan memang menghendakinya.
    2. Sekretaris Jenderal, dengan persetujuan Dewan Keamanan, akan memberitahukan pada setiap kali sidang Majelis Umum mengenai setiap hal yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional yang sedang ditangani oleh Dewan Keamanan dan demikian juga memberi tahukan kepada Majelis Umum, atau anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila Majelis Umum tidak bersidang, segera setelah Dewan Keamanan berhenti dalam mcnangani hal-hal itu.


    Pasal 13


    1. Majelis Umum akan membuat prakarsa untuk mengadakan penyelidikan dan mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan tujuan :
    a. memajukan kerjasama international dilapangan politik dan mendorong berkembangnya kemajuan hukum internasional dan kodifikasinya;
    b. memajukan kerjasama international di lapangan ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan membantu pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
    2. Tanggung-jawab, tugas dan kekuasaan Majelis Umum selanjutnya mengenai hal-hal yang disebutkan dalam ayat 1(b) di atas ditetapkan kemudian pada Bab IX dan X.



    Pasal 14


    Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Pasal 12, Majelis Umum dapat merekomendasikan tindakan-tindakan untuk tercapainya penyesuaian secara damai bagi sesuatu keadaan, tanpa memperhatikan asa1 usulnya, yang dianggap mengandung kemungkinan dapat merusak kesejahteraan umum atau hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa, termasuk juga keadaan yang timbul karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan Piagam ini dapat menetapkan Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.


    Pasal 15


    1. Majelis Umum menentu dan mempertimbangkan laporan-laporan tahunan dan laporan-laporan khusus dari Dewan Keamanan dalam laporan-laporan itu karus dimuat penjelassn, mengenai segala tindakan-tindakan yang telah diputuskan atau telah diambil oleh Dewan Keamanan untuk memelihara perdamaian serta keamanan international.
    2. Majelis Umum menerima dan mempertimbangkan laporan-laporan dari badan-badan lainnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.


    Pasal l6


    Majelis Umum melakukan fungsi-fungsi yang bertalian dengan sistem perwalian international sebagaimana ditetapkan dalam Bab XII dan XIII, termasuk pemberian persetujuan mengenai perjanjiant-perjanjian perwalian bagi daerah-daerah yang dianggap tidak strategis.


    Pasal 17


    1. Majelis Umum mempertimbangkan dan menetapkan anggaran belanja Organisasi ini.
    2. Biaya-biaya Organisasi akan dipikul oleh Anggota-anggota menurut pembagian yang ditetapkan oleh Majelis Umum.
    3. Majelis Umum mempertimbangkan den menyetujui segala sesuatu mengenai pengaturan keuangan dan anggaran belanja dengan badan-badan khusus seperti disebutkan dalam Pasal 57 dan akan memeriksa anggaran belanja administratif badan-badan khusus itu, dengan pandangan untuk menyampaikan rekomendasi-rekomendasi kepada badan-badan yang bersangkutan .


    Pemungutan suara


    Pasal 18


    1. Setiap anggota Majelis Umum mempunyai satu suara.
    2. Keputusan-keputusan Majelis Umum tentang persoalan-persoalan penting diambil dengan suara terbanyak yang berjumlah dua-pertiga dari anggota-anggota yang hadir dan ikut memberikan suara. Dalam persoalan-persoalan ini termasuk: rekomendasirekomendasi mengenai pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pemiIihan anggota-anggota tidak terap Dewan Keamanan, pemilihan anggota-anggota Dewan Ekonomi dan Sosial, pemilihan anggota-anggota Dewan Perwalian sesuai dengan ayat 1(c) Pasal 86, penerimaan Angqota-anggota baru Perserikatan Bangsa-Bangsa, penundaan hak-hak dan hak-hak istimewa keanggotaan, pemberhentian keanggotaan, persoalan-persoalan yang bertalian dengan penyelenggaraan sistim perwalian, dan persoalan-persoalan anggaran belanja.
    3. Keputusan-keputusan tentang masalah-masalah lain. termasuk penentuan mengenai kategori-kotegori tambahan, yang harus diputuskan dengan suara mayoritas dua-pertiga suara dari jumlah anggota- anggota yang hadir dan turut memberikan suara.



    Pasal 19


    Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menunggak pembayaran uang iuran kepada Organisasi ini tidak diberi hak suara dalam Majelis Umum apabila jumlah tunggakannya sama atau lebih dari jumlah iuran yang harus dibayarkan untuk dua tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Majelis Umum dapat memperkenankan Anggota itu memberikan suara jika kelalaian membayar iuran itu disebabkan oleh keadaan diluar kekuasaan Anggota itu.


    Tata-cara

    Pasal 20


    Sidang-sidang khusus diselenggarakan oleh Sekreiaris Jenderal atas permintaan Dewan Keamanan atau sebagian terbesar dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.



    Pasal 21


    Majelis Umum akan menetapkan sendiri peraturan- peraturan tata-tertib. Majelis memiIih sendiri Presidennya untuk tiap-tiap persidangan.



    Pasal 22


    Majelis Umum dapat mendirikan badan-badan subsider yang dianggap perlu untuk pelaksanaan.



    BAB V
    DEWAN KEAMANAN



    Komposisi


    Pasal 23


    1. Dewan Keamanan terdiri dari lima-belas Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Republik Tiongkok, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris dan lrlandia Utara, dan Amerika Serikat merupakan anggota-anggota tetap Dewan Keamanan. Majelis Umum memilih sepuluh Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan, dengan memberikan perhatian utama kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memberikan sumbangan untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan international dan untuk keperluan-keperluan lainnya bagi Organisasi serta kepada asas pembagian geografis yang adil.
    2. Anggota-anggota tidak tetap Dewan Keamanan dipilih untuk jangka waktu dna tahun. Pada pemilihan anggota-anggota tidak tetap yang pertama setelah penambahan anggota Dewan Keamanan dari sebelas menjadi lima betas, dua dari empat anggota tambahan dipilih untuk jangka waktu satu tahun. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya tidak dapat segera dipilih kembali.
    3. Setiap anggota Dewan Keamanan hanya diwakili oleh satu utusan saja.


    Fungsi dan Kekuasaan


    Pasal 24



    1. Untuk menjadi agar Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjalankan tindakannya dengan lancar dan te pat, maka Anggota-anggota memberikan tanggung jawab utama kepada Dewan Keamanan untnk memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dan menyetujui agar supaya Dewan Keamanan dalam menjalankan kewajiban-kewajiban bagi penanggung-jawaban ini benindak atas nama.
    2. Dalam menjalankan kewajiban-kewajiban ini Dewan Keamanan akan bertindak sesuai dengan Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kekuasaan khusus yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban ini tercantum dalam Bab VI, VII, VIII dan XII.
    3. Dewan Keamanan akan menyampaikan laporan tahunan dan jika perlu, laporan-laporan khusus. kepada Majelis Umum untuk di penimbangkan.



    Pasal 25


    Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk menerima dan menjalankan kepuiusan-keputusan Dewan Keamanan sesuai dengan Piagam ini.



    Pasal 26



    Untuk meningkatkan usaha-usaha guna memajukan terciptanya, demikian pula pemeliharaan perdamaian dan keamanan intenasional dengan sesedikit mungkin menngalihkan penggunaan sumber daya manusia dan ekonomi dunia untuk persenjataan, maka Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Staf Militer sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 47, diberi tanggung jawab untuk merumuskan rencana-rencana yang akan disampaikan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pembentukan suatu sistim perlucutan persenjataan.


    Pemungutan suara


    Pasal 27


    1. Setiap Anggota Dewan Keamanan berhak memberikan satu suara.
    2. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal prosedural ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota.
    3. Keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai hal-hal lain ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara anggota-anggota tetap; dengan ketentuan bahwa, dalam keputusan keputusan dibawah yang diambil dalam rangka Bab VI, dan ayat 3 Pasal 52, pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suara.


    Tata-cara


    Pasal 28


    1. Dewan Keamanan harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat terus menerus melakukan tugasnya. Untuk mencapai tujuan ini, maka trap anggota Dew an Keamanan setiap waktu harus mempunyai utusan ditempat kedudukan organisasi ini.
    2.Dewan Keamanan akan mengadakan pertemuan-pertemuan secara berkala dimana tiap-tiap anggota-anggota. apa bila dikehendaki, dapat diwakili oleh seorang anggota pemerintahannya atau oleh beberapa orang lain yang khusus ditunjuk sebagai utusan.
    3. Dewan Keamanan dapat mengadakan pertemuan-pertemuan ditempat-tempat lain dari pada tempat kedudukan organisasi ini apabila menurut penilaian para anggotanya hal itu dapat mempermudah pekerjaan Organisasi.


    Pasal 29


    Dewan Keamanan dapat mendirikan badan-badan subsider apabila dipandang perlu demi pelaksanaan tugas tugasnya.


    Pasal 30



    Dewan Keamanan akan menetapkan sendiri peraturan-peraturan tata-tertib, teramasuk cara pemilihan Presidennya.



    Pasal 31



    Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan dapat turul serta berpatisipasi, tanpa hak suara, dalam pembicaraan sesuatu masalah yang diajukan kepada Dewan Keamanan apabila Dewan ini berpendapat bahwa masalah tersebut terutama menyangkut kepentingan Anggota tersebut.



    Pasal 32



    Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bukan anggota Dewan Keamanan atau sesuatu negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, apabila ia merupakan pihak dalam pertikaian yang sedang dalam pcrtimbangan Dewan Kaamanan, diundang untuk turut serta, tanpa hak suara dalam pembicaraan mengenai pertikaian itu. Dewan Keamanan menetapkan syarat-syarat yang dianggap seolah-olah untuk turut sertanya sesuatu negara bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.



    BAB VI
    PENVELESAIAN PERTIKAIAN PASIFIK

    Pasal 33



    1. Pihak-pihak yang tersangkut dalam sesuatu pertikaian yang jika berlangsung terus mcnerus mungkin membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pertama-tama harus mencari penyelesaian dengan jalan perundingan. penyelidikan, dengan mediasi, konsiliasi, arbitrasi. penyelesaian menurut hukum melalui badan-badan atau pengaturan-pengaturan regional. atau dengan cara damai lainnya yang dipilih mereka sendiri.
    2. Bila dianggap perlu, Dewan Keamanan dapat meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pertikaiannya dengan cara-cara yang serupa itu.



    Pasal 34



    Dewan Keamanan dapat menyelidiki setiap perselisihan, atau situasi yang mungkin dapat menyebabkan pergesekan internasional atau dapat menimbulkan perselisihan, dalam rangka untuk menentukan apakah kelanjutan sengketa atau kecenderungan situasi yang dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.



    Pasal 35



    1 Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mengajukan setiap pertikaian atau keadaan bersifat seperti yang dikemukakan dalam Pasal 34 untuk memperoleh perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum.
    2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bnngsa dapat meminta perhatian Dewan Keamanan atau Majelis Umum mengenai sesuatu pertikaian apabila sebelumnya untuk mengatasi persengketaan tersebut ia sebagai pihak menyatakan bersedia menerima kewajiban-kewajiban sebagai akibat dari pada penyelesaian secara damai saperti tercantum dalam Piagam ini.
    3. Majelis Umum bertalian dengan hal-hal yang dimintakan perhatiannya menurut Pasal ini mempergunakan cara kerja yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 11 dan 12.



    Pasal 36



    1. Dewan Keamanan dapat memberikan rekomendasi mengenai prosedur-prosedur atau cara-cara penyesuaian pada taraf manapun juga dalam suatu pertikaian atau seperti yang diatur dalam Pasal 33 atau suatu keadaan yang semacam itu, merekomendasikan sesuai prosedur atau metode penyesuaian.
    2. Dewan Keamanan mempertimbangkan segala prosedur untuk menyelesaikan pertikaian yang telah diterima oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
    3. Dalam memberikan anjuran-anjuran menurut Pasal ini Dewan Keamanan juga mempertimbangkan bahwa pertikaian-pertikaian hukum pada umumnya harus diajukan oleh pihak-pihak kepada Mahkamah Internasional sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Statuta Mahkamah.



    Pasal 37



    1. Apabila pihak-pihak yang tersangkut dalam pertikaian seperti disebut dalam Pasal 33 tidak dapat menyelesaikan dengan cara sebagai yang dinyatakan dalam pasal itu, mereka akan mengemukakan hal itu kepada Dewan Keamanan.
    2. Jika Dewan Keamanan menganggap bahwa kelanjutan dari pertikaian itu memang dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international, maka Dewan Keamanan akan dapat menyampaikan apakah akan diambil tindakan menurut Pasal 36 atau akan membuat rekomendasi yang menganjurkan cara-cara penyelesaian yang dapat dianggapnya layak.



    Pasal 38

    Tanpa mengurangi ketentuan Pasal 33 sampai dengan 37, Dewan Keamanan dapat, jika semua pihak untuk setiap sengketa atas permintaan, membuat rekomendasi kepada para pihak dengan tujuan untuk penyelesaian sengketa pasifik.


    BAB VII
    TINDAKAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ANCAMAN PERDAMAIAN, PELANGGARAN PERDAMAIAN, DAN TINDAKAN AGRESI


    Pasal 39

    Dewan Keamanan akan mcnantukan ada-tidaknya sesuatu ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan untuk mcncegah betambah buruknya keadaan, Dewan Keamanan sebelum memberikan dan akan menganjurkan atau menteruskan tindakan apa yang harus diambil sesuai dengan Pasal 41 dan 42, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan international.


    Pasal 40


    Untuk mencegah perkembangan situasi, Dewan Keamanan dapat, sebelum membuat rekomendasi atau memutus langkah-langkah diatur dalam Pasal 39, memanggil para pihak bersangkutan untuk mematuhi tindakan sementara seperti yang dianggap perlu atau yang diinginkan tersebut, tindakan sementara haruslah tanpa mengurangi hak, klaim, atau posisi dari pihak yang bersangkutan. Dewan Koamaiian dengan seksama memberi perhatian yang layak apabila terdapat pembangkangan terhadap pelaksanaan tindakan-tindakan sementara itu.



    Pasal 41


    Dewan Keamanan dapat mcmutuskan tindakan-tindakan apa di luar pcnggunaan kekuatan senjata harus dilaksanakan agar keputusan-keputusannya dapat dijalankan. dan dapat meminta kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk melaksanakan tindakan-tindakan ini. Termasuk tindakan-tindakan memulai dengan pemutusan seluruhnya atau sebagian hubungan-hubungan ekonomi, termasuk hubungan kereta api, laut, udara, pos, telegrap, radio dan alar-alat komunikasi lainnya. serta sampai pada pemutusan hubungan diplomatik.



    Pasal 42



    Apabila Dewan Keamanan menganggap bahwa tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Pasal 41 tidak mencukupi atau telah terbukti tidak mcncukupi, maka Dewan dapat mengambil tindakan dengan mempergunakan angkatan udara, laut atau darat yang mungkin diperlukan untuk memelihara atau memulihkan perrdamaian serta keamanan international. Dalam tindakan itu termasuk pula demonstrasi-demonstrasi, blokade, dan tindakan-tindakan lain dengan mempergunakan angkatan udara, laut atau darat dari Anggota-annggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.



    Pasal 43


    1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, agar turut serta membantu pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, meemberikan kesanggupnn untuk menyediakan angkatan bersenjata bagi Dewan Keamanan dan bantuan-bantuan serta fasilitas-fasilitas termasuk pula hak-hak lalu-lintas, yang dianggap perlu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional apabila diminta dan sesuai dengan persetujuan-persetujuan atau persetujuan-persetujuan khusus.
    2. Persetujuan atau persetujuan-persetujuan yang dimaksud itu menentukan banyaknya dan macam angkatan, tingkat kesiagaan dan lokasi pada umumnya, dan sifat fasilitas dan bantuan yang akan diberikan.
    3. Persetujuan atau persetujuan-pcrsetujuan itu akan dibuat secepat mungkin atas usaha Dewan Keamanan. Persetujuan-persetujuan itu akan dibuat antara Dewan keamanan dan Anggota-anggota atau antara Dewan Keamanan dan kelompok-kelompok dan Anggota-anggota dan diratifikasi oleh negara-negara penandatangan, sesuai dengan ketentuan-ketentu8n perundang-undangan negara masing-masing.



    Pasal 44



    Ketika Dewan Keamanan telah memutuskan untuk menggunakan kekuatan, maka sebelum meminta kepada sesuatu Anggota yang tidak mempunyai wakil dalam Dewan Kemanan untuk menyediakan angkatan bersenjata guna merealisasi memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Pasal 43, Dewan Keamanan mengundang Anggota tersebut, apabila dikehendaki Anggota tersebut, untuk turut mengambil bagian dalam keputusan-keputusan Dewan Keamanan mengenai pcmakaian kesatuan-kesatuan angkatan bersenjata Anggota itu.



    Pasal 45


    Untuk memungkinkan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil tindakan-tindakan militer yang mendesak, Anggota-anggota harus segera menyediakan satuan-satuan angkatan udara nasionalnya untuk mengambil tindakan pemaksaan militer international secara bersama. Kekuatan dan tingkat persiapaan dari satuan-satuan ini dan rencana untuk tindakan-tindakan bersama akan ditetapkan, dalam batas waktu yang diteniukan dalam persetujuan atau persetujuan-persetujuan khusus seperti tcrcantum dalam Pasal 43, oleh Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Stat Militer.



    Pasal 46


    Rencana-rcncana untuk pemakaian angkatan bersenjata akan disusun oleh Dewan Keamanan dengan bantuan Komite Staf Militer.



    Pasal 47


    1. Komite Staf Militer dibentuk untuk memberikan nasehat dan bantuan kepada Dewan Keamanan guna menjawab semua persoalan berkaitan dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international, penggelaran dan komando atas pasukan-pasukan yang ditempatkan dibawahnya, pengaturan pcrsenjataan dan perlucutan senjata yang mungkin perlu dilakukan.
    2. Komite Staf Militer terdiri atas Kepala-kepala Staf atau wakil-wakilnya dan Anggota-anggota tetap Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak diwakili secara tetap dalam Komite tersebut dapat diundang oleh Komite itu untuk menggabungkan diri apabila kewajiban Komite dalam pelaksanaan tanggung jawabnya memerlukan ikut sertanya anggota tersebut dalam pekerjaannya.
    3. Komiie Staf Militer bertanggung jawab kepada Dewan Keamanan atas tuntutan strategik bagi suatu angkatan bersenjata yang ditempaikan dibawah pimpinan Dewan Keamanan. Masalah-masalah yang bertalian dengan komando kesatuan itu akan ditetapkan kemudian.
    4. Komite Staf Militer, atas kuasa dari Dewan Keamanan dan sesudah mengadakan konsultasi dengan badan-badan regional yang bersangkutan dapat membentuk sub komite setempat.



    Pasal 48


    1. Tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan-keputusan Dewan Keamanan guna pemeliharaan perdamaian serta keamanan internasional dilakukan oleh semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa atau oleh beberapa diantara mereka, sesuai ketetapan Dewan Keamanan.
    2. Keputusan-keputusan demikian dilaksanakan oleh Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-B8ngsa secara langsung dan melalui tindakan mereka dalam badan-badan international dimana merek8 menjadi anggota.



    Pasal 49


    Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa secara bersama-sama mengusahakan untuk saling bantu membantu dalam menjalankan tindakan-tindakan yang diputuskan oleh Dewan Keamanan.



    Pasal 50


    Jika tindakan-tindakan pencegahan atau pemaksaan terhadap sesuatu negara telah diambil oleh Dewan Keamanan, maka negara lain, baik anggota maupun bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menghadapi persoalan-persoalan ekonomi khusus yang timbul karena tindakan-tindakan tersebut, berhak meminta pertimbangan Dewan Keamanan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,


    Pasal 51


    Tidak ada suatu ketentuan dalam Piagam ini yang boleh merugikan hak perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian serta keamanan internasional. Tindakan- tindakan yang diambil oleh Anggota-anggota dalam mclaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan dan dengan cara bagaimanapun tidak dapat mengurangi kekuasaan dan tanggung jawab Dewan Keamanan menurut Piagam ini untuk pada setiap waktu mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian serta keamanan intemasional.




    BAB VIII
    KESEPAKATAN KAWASAN

    Pasal 52


    1. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang menghalang-halangi adanya pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan regional untuk menangani masalah-masalah yang bertalian dengan pemeliharaan perdamaian dan keamanan ditangani menurut cara sesuai bagi kawasan bersangkutan, asalkan pengaturan-pengaturan ataupun badan-badan beserta tindakan -tindakan mereka sedemikian itu sesuai dengan Prinsip-prinsip dan Tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
    2. Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ikut serta dalam pengaturan-pengaturan semacam itu ataupun badan-badan yang dimaksud itu harus melakukan segala usaha untuk mencapai penyelesaian secara damai atas penikaian-pertikaian setempat melalui pengaturan-pengaiuran atau badan-badan regional itu, sebelum mengajukan kepada Dewan Keamanan.
    3. Dewan Keamanan akan memberikan dorongan untuk pengembangan penyelesaian secara damai atas pertikaian setempat melalui pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional itu baik atas usaha negara-negara yang bersangkutan maupun atas anjuran Dewan Keamanan.
    4. Pasal ini sekali-kali tidak mengurangi berlakunya Pasal 34 dan 35.



    Pasal 53


    1. Bilamana perlu, Dewan Keamanan mempergunakan pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional untuk melakukan tindakan pemaksaan dibawah kekuasaannya. Tetapi tidak ada tindakan-tindakan pemaksaan yang dapat diambil oleh pengaturan-pengaturan atau badan-badan regional tanpa diberikan wewenang Dewan Keamanan, kecuali tindakan-tindakan terhadap setiap negara musuh, seperti disebutkan dalam ayat 2 Pasal ini, diatur sesuai dengan Pasal 107 atau dalam pengaturan regional ditujukan terhadap pembaharuan berulangnya politik agresif negara yang dimaksud itu, hingga saat dimana Organisasi ini, atas permintaan Pemerintah-pemerintah yang bersangkutan, dibebankan dengan tanggung jawab untuk mencegah lebih lanjut agresi oleh keadaan tersebut.
    2. lstilah negara musuh yang dimaksud dalam ayat I Pasal ini dipergunakan untuk sesuatu negara yang selama Perang Dunia Kedua telah menjadi musuh dari salah satu penandaiangan Piagam ini.



    Pasal 54


    Dewan Keamanan senantiasa akan diberitahu selengkapnya mengenai kegiatan -kegiatan yang dijalankan atau sedang dipertimbangkun didalam rangka pengaturan-pengaturan regional oleh badan-badan regional untuk pemeliharaan pcrdamaian dan keamanan intenasional.



    BAB IX

    Pasal 55


    Dengan tujuan menciptakan keadaan yang stabil dan sejahtera, yang diperlukan untuk hubungan perdamaian dan persahabatan antara bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan terhadap asas-asas persamaan hak dan hak menentukan nasib sendiri dari rakyat, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mempromosikan:
    a. tingkat hidup yang lebih tinggi. pekerjaan yang cukup bagi semua orang, dan kondisi-kondisi bagi kemajuan ekonomi, kemajuan sosial dan pembangunan.
    b. pemecahan masalah-masalah international dibidang ekonomi, sosial, kesehatan dan masalah-masalah yang berhubungan dengan itu; serta keijasama internasional di bidang kebudayaan dan pendidikan; dan
    c. penghormatan hak asasi manusia seantero jagad demikian pula pengejawantahannya serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua, tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.



    Pasal 56


    Semua Anggota berjanji akan mengambil tindakan bersama ma up un secara sendiri-sendi ri dengan bekcrjasama dengan Organisasi ini demi tercapainya tujuan-tujuan yang tercantum dalam Pasal 55.



    Pasal 57


    1. Berbagai badan-badan khusus, yang didirikan atas persetujuan antar-pamerintah dan mengemban tanggung jawab internaional yang luas, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan-peraturan dasarnya, di bidang ckonomi, sosial, kebudayaan. pendidikan, kesehatan, maupun di bidang yang berkaitan dengan itu, ditempatkan dalam suatu hubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan ketentuan- keteniuan dalam Pasal 63.
    2. Badan-badan demikian yang telah berhubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa selanjutnya akan disebut badan-badan khusus.


    Pasal 58


    Organisasi ini mengajukan rekomendasi untuk koordinasi kebijakan dan kegiatan badan-badan khusus



    Pasal 59


    Apabila dianggap perlu, Organisasi akan mengadakan perundingan-perundingan dengan negara-negara yang bersangkutan untuk trciptanya badan-badan khusus baru yang diperlukan guna mencapai tujuan-tujuan sebagai yang ditetapkan dalam Pasal 55.


    Pasal 60


    Tanggung-jawab untuk terlaksananya pekerjaan- pekerjaan Organisasi sebagai yang ditetapkan dalam Bab ini akan dibebankan pada Majelis Umum dan, dibawah kekuasaan Majelis Umum, pada Dewan Ekonomi dan Sosial yang untuk tujuan ini mempunyai kekuasaan sebagai yang ditetapkan dalam Bab X.


    BAB X
    DEWAN EKONOM1 DAN SOSIAL

    Komposisi

    Pasal 61


    1. Dewan Ekonomi dan Sosial terdin dari lima puluh empat Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dipilih oleh Majelis Umum.
    2. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan dalam ayat 3, enam-belas anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih setiap tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Anggota yang mengundurkan diri dapat segera dipilih kembali.
    3. Pada pemilihan pertama sesudah penambahan jumlah anggota Dewan Ekonomi dan Sosial dari dua-puluh-tujuh menjadi lima-puluh-empat anggota. maka sebagai tambahn anggota yang dipilih untuk menggantikan sembilan anggota yang habis jangka waktu tugusnya pada akhir tahun tersebut. kemudian dipilih dua-puluh-tujuh anggota tambahan. Dari dua-puluh-tujuh anggota tambahan tersebut, jangka waktu tugas dari sembilan anggota yang dipilih dengan cara demikian itu, akan habis pada akhir satu-tahun, dan dari sembilan anggota lainnya pada akhir dua tahun, sesuai dengan ketentuan Majelis Umum.
    4. Setiap anggota Dew an Ekonomi dan Sosial mempunyai seorang wakil.


    Fungsi dan kekuasaan

    Pasal 62


    1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat atau memprakarsai studi-studi dan laporan-laporan yang bertalian dengan masalah-masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan international, dan masalah-masalah yang bcrhubungan dengan itu dapat memberikan rekomendasi-rekomendasi mengenai masalah-masalah tersebut kepada Majelis Umum. kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kepada badan-badan khusus yang bersangkutan.
    2. Dewan tersebut dapat memberikan rekomendasi untuk tujuan meningkatkan penghormatan dan penghargaan atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar bagi semua orang.
    3. Dewan tersebut dapat mempersiapkan rencana-rencana konvensi untuk diajukan kepada Majelis Umum betalian dengan masalah-masalah yang termasuk dalam ruang lingkup kewewenangnya.
    4. Dewan tersebut dapat mengadakan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, pertemuan-penemuan international mengenai hal-hal yang berada dalam kompetensinya.



    Pasal 63


    1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat ikut serta dalam persetujuan-persetujuan dengan tiap-tiap badan khusus yang disebutkan dalam Pasal 57, dengan menentukan syarat-syarat mengenai hubungan badan-badan yang bersangkutan itu dengan Perserikatan B8ngsa-Bangsa. Persetujuan-persetujuan seperti itu harus mendapat persetujuan Majelis Umum.
    2. Dewan dapat menyatukan kegiatan-kegiatan badan -badan khusus dengan jalan mengadakan konsultasi dan memberikan rekomendasi kepada badan-badan itu dan melalui rekomendasi kepada Majelis Umum dan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.



    Pasal 64


    1. Dewan Ekonomi dan Sosial dapat mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mendapatkan laporan-laporan tetap dari bada»-badan khusus. Dewan dapat membuat pengaturan-pengaturan dengan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus untuk mendapatkan laporan-laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambilnya untuk melaksanakan rekomendasinya sendiri dan rekomendasi mengenai masalah-masalah yang termasuk dalam lingkungan wewenangnya yang dibuat oleh Majelis Umum.
    2. Dewan dapat menyampaikan pandangan-pandangan mengenai laporan-laporan ini kepada Majelis Umum.


    Pasal 65


    Dewan Ekonomi dan Sosial dapat memberikan informasi kepada Dewan Keamanan dan wajib membantu Dewan Keamanan atas permintaannya.



    Pasal 66


    1. Dewan Ekonomi dan Sosial menjalankan tugas-tu gas yang termasuk dalam lingkungan kewenangnya dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Majelis Umum.
    2. Dengan persetujuan Majelis Umum. Dewan ini dapat melakukan tugas-tugas atas permintaan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan atas permintaan badan-badan khusus.
    3. Dewan menjalankan fungsi-fungsi lain sebagai ditentukan dalam bagian lain dari Piagam ini, atau yang ditugaskan kepadanya oleh Majelis Umum.


    Pengambilan Suara


    Pasal 67


    1. Setiap anggota Dewan Ekonomi dan Sosial mempunyai satu suara.
    2. Keputusan-keputusan Dewan Ekonomi dan Sosial diambil dengan suara terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan yang turut memberikan suaranya.


    Tata-tertib


    Pasal 68


    Dewan Ekonomi dan Sosial akan membentuk komisi-komisi di bidang ekonomi dan sosial pula untuk memajukan hak-hak asasi manusia, dan komisi-komisi lainnya apabila diperlukan untuk menjalankan tugas- tugasnya.


    Pasal 69


    Dewan Ekonorni dan Sosial mengundang setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, guna berpartisipasi tanpa mempunyai hak suara, dalam pembahasan-pembahasan tentang sesuatu masalah yang mempunyai hubungan dengan anggota yang bersangkutan.



    Pasal 70


    Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat peraturan-peraturan untuk ikut sertanya waki1-waki1 badan -badan khusus, dengan tanpa hak suara, d alam pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh Dewan maupun yang dilakukan oleh komisi-komisi yang didirikan dan ikut seertanya wakil-wakil Dewan dalam perundidngan-perundingan badan-badan khusus.



    Pasal 71



    Dewan Ekonomi dan Sosial dapat membuat pengaturan-penganturan yang layak untuk diadakannya konsultasi dengan lembaga-lembaga non-pemerintahan yang mempunyai hubungan dengan hal-hal yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. seperti perjanjian yang demikian dapat dibuat dengan organisisi-organisasi internasional dan dimana perlu, dengan organisasi-organisasi nasional sesudah dikonsultasikan dengan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bersangkutan.


    Pasal 72

    1. Dewan Ekonomi dan Sosial akan dapat menetapkan sendiri peraturan-peraturan serta aturan tata-tertib, termasuk cara pemilihan Presiden.
    2. Dewan Ekonomi dan Sosial akan dapat bersidang apabila diperlukan sesuai dengan peraturan tata-tertibnya, yang harus mencakup ketentuan untuk mengadakan persidangan-persidangan atas permintaan dari mayoritas anggotanya.



    BAB XI
    PERNYATAAN TENTANG WILAYAH PERWALIAN

    Pasal 73


    Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang memiliki atau memikul tanggung jawab atas administrasi wilayah yang mana masyarakatnya belum mencapai ukuran penuh pemerintahan sendiri dengan mengakui prinsip bahwa kepentingan penduduk wilayah ini adalah hal yang terpenting, dan menerima sebagai kepercayaan yang suci kewajiban untuk mempromosikan secara maksimal, dalam sistem dan perdamaian internasional keamanan yang ditetapkan oleh Piagam ini, sedangkan kesejahteraan penduduk wilayah ini, dan, untuk tujuannya ini:
    a. untuk memastikan, dengan hormat untuk budaya dari masyarakat bersangkutan, politik mereka, ekonomi, sosial, dan kemajuan pendidikan, tingkatan jaminan kesehatan dan pengobatan, dan perlindungan diri mereka terhadap penyalahgunaan;
    b. untuk mengembangkan pemerintahan sendiri, untuk menyerap aspirasi politik masyarakat, dan turut membantu mereka secara progresif dalam pengembangan lembaga politik bebas mereka, sebagaimana dengan tingkatan tertentu pada setiap wilayah dan masyarakat dengan berbagai tingkatan tahap kemajuan mereka;
    c. bagi perdamaian dan keamanan internasional lebih lanjut;
    d. untuk memajukan langkah-langkah konstruktif pembangunan, untuk mendorong penelitian, dan untuk bekerja sama satu sama lain dan, kapan dan di mana diperlukan, dengan badan-badan khusus internasional dengan maksud untuk pencapaian secara praktis sosial, ekonomi, dan tujuan pengetahuan ilmiah yang ditetapkan dalam Pasal ini; dan
    e. untuk membuat laporan secara berkala kepada Sekretaris Umum untuk tujuan menjelaskan, sesuai dengan seperti keterbatasan sebagai jaminan konstitusional dan mungkin memerlukan pertimbangan, statistik dan lainnya berisikan keterangan-keterangan yang bersifat teknis yang berkaitan dengan ekonomi, sosial, dan pendidikan serta kondisi di wilayah-wilayah yangdimana mereka masing-masing bertanggung jawab sebagaimana wilayah yang tercantum dan berlaku dalam Bab XII, dan XIII.



    Pasal 74


    Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa juga setuju bahwa kebijakan mereka sehubungan dengan wilayah yang berlaku dalam Bab ini, tidak sekedar dari sehubungan wilayah kota mereka, harus didasarkan pada prinsip-baik bertetangga, baik, dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan kesejahteraan bagian dunia lainnya dilapangan sosial, ekonomi dan pemiagaan.



    BAB XII
    SISTIM PERWALIAN INTERNASIONAL

    Pasal 75


    Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan suatu sistem perwalian international dibawah kekuasaannya untuk memerintah dan mengawasi wilayah-wilayah yang mungkin ditempatkan dibawah kekuasaanny sesudah diadakan persetujuan-persetujuan tersendiri. Wilayah-wilayah ini selanjutnya disebut wilayah-wilayah perwalian.



    Pasal 76


    Dasar tujuan utama dari sistem perwalian, sesuai dengan tujuan-tujuan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1 Piagam ini adalah :
    a. memajukan perdamaian dan keamanan;
    b. meningkatkan kemajuan-kemajuan politik, ekonomi, sosial dan pendidikan dari penduduk-penduduk wilayah-wilayah perwalian, dan mengusahakan kemajuan mereka yang pesat menuju pemerintahan sendiri atau kemerdekaan sesuai dengan keadaan masing-masing wilayah beserta rakyatnya, dan juga dengan kehendak yang dinyatakan secara bebas oleh rakyat yang bersangkuian, dan sebagaimana ditetapkan dalam masing-masing persetujuan perwalian;
    c. mendorong penghormaian kepada hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama, dan menganjurkan pengakuan atas kemerdekaan rakyai-rakyat didunia; dan
    d. menjamin perlakuan yang sama di lapangan sosial, ekonomi dan perdagangan untuk semua anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan para warganya, dan juga perlakuan yang sama dalam peradilan bagi mereka tanpa irienghalangi tercapainya tujuan-tujuan tersebut di atas dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 80.



    Pasal 77


    1. Sistem perwalian ini berlaku bagi wilayah-wilayah yang termasuk dalam kategori-kategori yang tersebut dibawah ini, yang mungkin dimasukkan kedalam yaitu melalui persetujuan-persetujuan :
    a. wilayah-wilayah yang sekarang termasuk dibawah mandat;
    b. wilayah-wilayah yang akan dipisahkan dari negara-negara musuh sebagai akibat dari Perang Dunia II;
    c. wilayah-wilayah yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem ini oleh negara-negara yang bertanggung jawab mengenai urusan pemerintahan mereka.
    2. Dimasukkannya wilayah-wilayah kedalam golongan-golongan tersebut diatas dalam sistem perwalian akan ditentukan dalam perseiujuan tersendiri di kemudian hari di mana ditetapkan pula syarat-syaratnya.



    Pasal 78



    Sistem perwatian tidak berlaku bagi wilayah-wilayah yang telah menjadi Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang hubungan satu sama lainnya didasarkan atas penghormatan asas persamaan kedaulatan.



    Pasal 79


    Syarat-syarat perwalian untuk tiap-tiap wilayah yang ditempatkan dibawah sistim perwalian, termasuk tiap perubahan atau amandemen harus disetujui oleh negara yang secara langsung bersangkutan termasuk penguasa mandat, apabila wilayah-wilayah itu ada dibawah mandat sesuatu anggota Perserikatan Bangsa- Bangsa, dan harus disetujui menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 83 dan 85.



    Pasal 80


    1. Kecuali dalam hal-hal yang mungkin telah disetujui dalam persetujuan-persetujuan perwalian yang dibuat tersendiri berdasarkan Pasal 77, 79 dan 81, yang menempatkan tiap-tiap wilayah dibawah sistem perwalian, dan sampai persetujuan-persetujuan demikian itu dibuat, tidak ada sesuatupun dalam Bab ini dapat ditafsirkan menurut isinya dapat mengubah dengan cara bagaimanapun hak-hak apapun yang dimiliki sesuatu negara atau rakyat, atau syarat-syarat instrumen internasional yang telah ada dimana Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat turut serta didalamnya.
    2. Ayat 1 dari Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai alasan untuk memperlambat atau menunda negosiasi dan kesimpulan persetujuan-persetujuan untuk menempatkan wilayah-wilayah mandat dan wilayah-wilayah lainnya ke dalam sistem perwalian seperti yang ditetapkan dalam Pasal 77.



    Pasal 81


    Dalam setiap persetujuan perwalian harus tercantum syarat-syarat bagaimana pemerintah wilayah perwalian akan diselenggarakan dan menunjuk kekuasaan mana yang akan melakukan pemerintahan atas wilayah perwalian itu. Kekuasaan sedemikian ini selanjutnya disebut penguasa administrasi, dapat terdiri dari satu negara atau lebih atau Organisasi pemerintahan itu sendiri.



    Pasal 82


    Dalam setiap persetujuan perwalian dapat ditentukan atas daerah atau daerah-daerah straiegis yang dapat meliputi bagian atau semua dari wilayah perwalian dimana persetujuan ini berlaku, tanpa melanggar sesuatu perselujuan khusus atau persetujuan-persetujuan yang dibuat menurut Pasal 43.



    Pasal 83


    1. Semua fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertalian dengan daerah strategis, termasuk juga pengesahan syarai-syarat persetujuan-persetujuan perwalian, demikian pula perubahan atau amandemen dilakukan oleh Dewan Keamanan.
    2. Tujuan-tujuan pokok yang ditetapkan dalam Pasal 76 berlaku bagi rakyat setiap daerah strategis.
    3. Dewan Keamanan, dengan menginggat ketentuan-ketentuan dan persetujuan-persetujuan perwalian dan tanpa mengabaikan pertimbangan keamanan, memperoleh bantuan Dewan Perwalian untuk menjalankan fungsi Perserikatan Bangsa-Bangla yang tercakup dalam sistem perwalian dibidang politik, ekonomi, sosial dan pendidikan di dalam wilayah strategis.



    Pasal 84


    Kewajiban penguasa administrasi ialah menjamin bahwa wilayah perwalian itu akan turut mengambil bagian dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan international. Untuk maksud ini penguasa administrasi dapat menggunakan kesatuan-kesatuan sukarela, fasilitas-fasilitas, dan bantuan-bantuan dari wilayah perwaliun dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya bagi Dewan Keamanan yang dalam hal ini dilakukan oleh penguasa administrasi, maupun untuk pertahanan setempat dan pemeliharaan hukum dan ketertiban didalam daerah perwalian itu.



    Pasal 85


    1. Fungsi-fungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai persetujuan-persetujuan perwalian untuk semua wilayah yang tidak dinyatakan sebagai wilayah strategi, termasuk persetujuan dari persyaratan dalam perjanjian perwalian dan perubahan atau amandemen, harus dilaksanakan oleh Majelis Umum.
    2. Dewan Perwalian, beroperasi di bawah kewenangan Majelis Umum, serta wajib membantu Majelis Umum.


    BAB XIII
    DEWAN PERWALIAN



    komposisi

    Pasal 86


    1. Dewan Perwalian terdiri dari mengikutkan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa:
    a. para Anggota mengelola wilayah kepercayaan;
    b. seperti yang disebutkan oleh Anggota berdasarkan nama dalam Pasal 23 sebagai tidak mengelola percaya wilayah, dan
    c. sebagai Anggota lainnya yang terpilih untuk jangka waktu tiga-tahun oleh Majelis Umum yang dianggap diperlukan untuk memastikan bahwa jumlah anggota Dewan Perwalian sama dibagi antara para Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengelola wilayah perwalian dan mereka yang tidak.
    2. Setiap anggota Dewan Perwalian harus menunjuk satu orang khusus yang memenuhi syarat untuk mewakilinya di dalamnya.


    Fungsi dan Wewenang


    Pasal 87


    Majelis Umum dan, Dewan Perwalian yang berada di bawah kewewenangannya, dalam melaksanakan fungsi tugas mereka dapat melakukan:
    a. mempertimbangkan laporan yang disampaikan oleh penyelenggara otoritas;
    b. menerima petisi dan memeriksanya di konsultasi dengan otoritas administrasi;
    c. menyediakan untuk kunjungan berkala ke masing-masing wilayah perwalian pada waktu yang telah disepakati dengan otoritas administrasi, dan
    d. mengambil ini dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian perwalian.



    Pasal 88


    Dewan Perwalian akan merumuskan kuesioner pada politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan kemajuan penduduk masing-masing wilayah kepercayaan, dan administrasi otoritas untuk setiap wilayah kepercayaan dalam kompetensi Majelis Umum dan harus mengadakan laporan tahunan kepada Majelis Umum atas dasar kuesioner tersebut.



    Pasal 89



    1. Tiap anggota Dewan Perwalian mempunyai satu suara
    2. Keputusan-keputusan Dewan Perwalian diambil dengan suara terbanyak dari anggota-anggota yang hadir dan memberikan suara.



    Pasal 90


    1. Dewan Perwalian menetapkan sendiri peraturan tata-tertib termasuk juga cara memilih Presidennya.
    2. Dewan Perwalian mengadakan pertemuan dimana perlu sesuai dengan prosedur pengaturan-pengaturan , yang akan meliputi sejumlah terbesar anggota-anggotanya.



    Pasal 91


    Dewan Perwalian, apabila perlu. akan membuka memberikan pendapat dengan sendirinya berupa nasehat mengenai bantuan Dewan Ekonomi dan Sosial dan badan-badan khusus lainnya mengenai hal-hal yang ada hubungan dengan badan-badan itu dalam bidang yang menjadi urusan mereka masing-masing.



    BAB XIV
    MAHKAMAH INTERNASIONAL

    Pasal 92


    Mahkamah lntemasional adalah badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Badan ini bekerja sesuai dengan Statuta terlampir, yang didasarkan pada Mahkamah Tetap Peradilan Internasional dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Piagam.



    Pasal 93



    1. Semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hakikatnya merupakan ipso facto menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional.
    2. Negara yang bukan Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Internasional dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.



    Pasal 94



    1. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berusaha mematuhi keputusan Mahkamah International dalam perkara apapun di mana Anggota tersebut menjadi suatu pihak.
    2. Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak memenuhi kcwajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah, pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan itu.



    Pasal 95



    Tidak ada suatu hal dalam Piagam ini yang dapat menghalang-halangi Anggota-anggota Perserikatan Banged-Bangsa untuk mempercayakan tercapainya penyelesaian perselisihan-perselisihan mereka kepada badan-badan peradilan lain berdasarkan semangat persetujuan-persetujuan yang sudah ada atau yang akan dibuat dimasa yang akan datang.


    Pasal 96


    1. Majelis Umum atau Dewan Keamanan dapat meminta kepada Mahkamah International untuk sesuatu persoalan hukum.
    2. Badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus, yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat berupa nasehat dari Mahkamah mengenai soal-soal hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan-kegiatan mereka.



    BAB XV
    SEKRETARIAT

    Pasal 97



    Sekrelariai terdiri dari Sekretaris Jenderal dan sejumlah staf sebagai yang dibutuhkan oleh Organisasi. Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan. Ia menjadi kepala tata-usaha dari Organisasi ini.



    Pasal 98


    Sekretaris Jenderal akan bertindak dalam jabatan itu pada semua petemuan-pertemuan Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial dan Dewan Perwalian dan akan dapat melakukan fungsi lain-lainnya yang dipercayakan kepadanya oleh badan- badan ini. Sekretaris Jenderal membuat laporan tahunan kepada Majelis Umum mengenai hasil pekerjaan dari Organisasi.



    Pasal 99



    Sekretaris Jenderal dapat meminta perhatian Dewan Keemanan mengenai sesuatu hal yang menurut pendapatnya dapat membahayakan pemeliharaan perdamaian dan keamanan international.



    Pasal 100


    1. Dalam menjalankan kewajiban-kewajibannya Sekretaris Jenderal dan stafnya tidak akan meminta atau menerima petunjuk-petunjuk dari pemerintah-pemerintah atau kekuasaan manapun diluar Organisasi ini. Mereka akan menghindari segala tindakan yang dapat mempengaruhi kedudukan intemasional mereka yang bertanggung jawab hanya kepada Organisasi ini.
    2. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa berjanji untuk mcnghormati kewajiban-kewajiban Sekretaris Jenderal dan stafnya yang semara-mata bersifat internasional dan tidak akan mencoba untuk mempengaruhi mereka dalam menjalankan tanggung-jawab mereka.



    Pasal 101


    1. Para staf akan diangkat oleh Sekretaris Jenderal menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Umum.
    2. Angota-anggota staf yang tepat dipekerjakan secara tepat pada Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwalian dan jika diperlukan dapat pada badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Anggota-anggota staf ini merupakan bagian dari Sekreiariat.
    3. Pertimbangan utama untuk mempekerjakan anggota staf dan untuk menentukan kondisi-kondisi pekerjaannya adalah perlunya dijamin tingkat efisiensi yang tertinggi, kemampuan dan integritas. Dalam mempekerjakan tenaga-tenaga staf harus diberi pertimbangan kepada asas geografis yang seluas-luasnya.



    BAB XVI
    KETENTUAN-KETENTUAN LAINNYA

    Pasal 102


    1. Setap perjanjian dan setiap persetujuhan iniernasional yang di adakan oleh setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menjadi pihak sesudah Pingam ini berlaku, harus secepat mungkin didaftarkan pada dan diumumkan oleh Sekretariat.
    2. Tiada suatu pihakpun pada perjanjian atau persetujuan international yang belum terdaftar sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dari Pasal ini dapat mengemukakan perjanjian atau persetujuan itu dihadapan suatu badan dari Perserikaran Bangsa-Bangsa.



    Pasal 103


    Apabila terdapat penentangan antara kewajiban-kewajiban dari pada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa menurut Piagam ini dan kewajiban-kewajiban mereka menurut sesuatu persetujuan international lainnya, maka yang berlaku ialah kewajiban-kewajiban mereka menurut Piagam ini.



    Pasal 104


    Organisasi ini dalam wilayah Anggota-anggotanya masing-masing akan memperoleh kedudukan hukum yang sah apabila diperlukan untuk pelaksanaan fungsi dan perwujudan tujuan-tujuannya.



    Pasal 105


    1. Organisasi ini dalam wilayah anggotanya masing-masing akan memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang diperlukan untuk tujuannya.
    2. Wakil-wakil Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pejabat-pejabat dari Organisasi ini memperoleh hak-hak istimewa dan kekebalan-kekebalan yang sama yang diperlukan untuk melaksanakan secara bebas tugas-tugasnya yang bertalian dengan Organisasi ini.
    3. Majelis Umum dapat mengajukan rekomendasi-rekomendasi dengan maksud untuk menetapkan perincian-perincian pelaksanaan ayat 1 dan 2 dari Pasal ini atau dapat mengusulkan persetujuan-persetujuan kepada Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk maksud tersebut.



    BAB XVII
    KETENTUAN-KETENTUAN KEAMANAN PERALIHAN

    Pasal 106


    Sambil menunggu adanya persetujuan-persetujuan khusus seperti yang dimaksud dalam Pasal 43 karena menurut pendapat Dewan Keamanan dapat dimulai pelaksanaan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 42, pihak-pihak peserta dari Deklarasi Empat Bangsa yang ditanda-tangani di Moskow pada tanggal 30 Oktober 1943. dan Perancis berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam ayat 5 dari Pernyataan tersebut akan mengadakan konsultasi terlebih dahulu satu sama lainnya dan bila diperlukan dengan Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya dengan maksud untuk atas nama Organisasi mengadakan tindakan bersama yang dipandang perlu untuk tujuan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.



    Pasal 107


    Tidak ada hal dalam Piagam ini dapat membatalkan atau menghalangi tindakan, terhadap suatu negara yang ketika Pcrang Dunia Kedua menjadi musuh dari penanda-tangan Piagam ini, yang diambil atau dikuasakan oleh Pemerintah-pemerintah yang bertanggung-jawab atas tindakan tersebut sebagai akibat perang tersebut.



    BAB XVIII
    PERUBAHAN-PERUBAHAN

    Pasal 108



    Perubahan-perubahan yang diadakan terhadap Piagam ini berlaku bagi semua Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa apabila hal tin telah diterima oleh suara dua pertiga dari Anggota-anggota Majelis Umum dan diratifikasi sesuai dengan proses-proses perundang- undangan dari dua-pertiga Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk semua Anggota-anggota Tetap Dewan Keamanan.



    Pasul 109



    1. Suatu Sidang Umum dari Anggota-anggota Persenkatan Bangsa-Bangsa yang bermaksud untuk melakukan peninjauan Piagam yang telah ada, dapat diselenggarakan pada waktu dari tempat yang disetujui oleh dua-pertiga suara Anggota-anggota Majelis Umum dan serta suara dari sembilan suara Anggota manapun dari Dewan Keamanan. Setiap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa hanya mempunyai satu suara dalam Sidang tersebut.
    2. Setiap perubahan dari Piagam yang ada yang telah disepakati oleh dua pertiga suara dari sidang akan berlaku apabila telah diratifikasi sesuai dengan proses-proses konstitusional oleh dua pertiga dari Anggota-anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk segenap Anggota Tetap Dewan Keamanan.
    3. Apabila sebuah sidang terselenggarakan tersebut di atas belum diadakan sebelum sidang tahunan yang kesepuluh dari Majelis Umum sesudah berlakunya Piagam yang sekarang, maka usul untuk mengadakan sidang tersebut agar dicantumkan dalam agenda sidang Majelis Umum, dan sidang akan diadakan apabila ditetapkan demikian berdasarkan suara terbanyak dari Anggota-anggota Majelis Umum serta tujuh suara Anggota manapun dari Dewan Keamanan.



    BAB XIX
    RATIFIKASI DAN PENANDATANGANAN

    Pasal 110


    1. Piagam ini diratifikasi oleh negara-negara penanda-tanganan sesuai dengan proses-proses konstitusional negara masing-masing.
    2. Ratifikasi-ratifikasi akan disimpan pada Pemerintah Amerika Serikat, yang akan membentahukan tiap penyimpanan itu kepada semua negara-negara penanda-tangan kepada Sekretaris Jenderal Organisasi apabila ia telah ditunjuk.
    3. Piagam ini mulai berlaku sesudah penyimpanan ratifikasi-ratifikasi yang dilakukan oleh Republik Tiongkok, Perancis, Uni Repubik Sosialis Soviet, Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara, dan Amerika Serikai, serta oleh sebagian terbesar negara-negara penanda-tangan lainnya. Protokol ratifikasi yang disimpan akan dicatat oleh Pemerintah Amerika Serikat yang akan mcmberikan salinan-salinannya kepada semua negara-negara penandatangan Piagam ini.
    4. Negara-negara penanda-tangan Piagam yang telah merarifikasi Piagam ini setelah mulai masa berlakunya akan menjadi Anggota-anggota penuh Perserikatan Bangla-Bangsa pada tanggal penyimpanan ratifikasi mereka.



    Pasal 111


    Piagam ini, yang naskah-naskahnya berbahasa Tionghoa, Perancis, Rusia, Inggris dan Spanyol merupakan naskah-naskah yang keasliannya sederajat disimpan Pemerintahan tersebut kepada masing-masing negara-negara
    DENGAN ITIKAD BAlK wakil-wakil dari Pemerintah-pemerintah dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menandatangani Piagam ini.
    DIBUAT di kota San Francisco pada hari kedua puluh enam bulan Juni, seribu sembilan ratus empat puluh lima.
  • Lihat pula

    sunting

    Statuta Mahkamah Internasional

        Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
    Asli:
     

    Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

    Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

    1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
    2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
    3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
     
    Terjemahan:
     

    Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
    Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
    Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.