Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92 bis
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 93
Pasal 93
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 94
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95a
Pasal 95a
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95b
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi). Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95c
Pasal 95c
Yang dimaksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
Pasal 96
|