Halaman:KUHPidana.pdf/21

Halaman ini telah diuji baca
  1. Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama.
  2. Semua anggota Angkatan Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 93
  1. Yang disebut nakhoda ialah orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
  2. Yang disebut penumpang ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakhoda.
  3. Yang disebut anak buah kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95a
  1. Yang dimaksud dengan pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan di Indonesia.
  2. Termasuk pula pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam penerbangan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang (disembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 95c
Yang dimaksud dengan dalam dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat sesudah setiap pendaratan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 96
  1. Yang disebut musuh termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan yang akan menjadi lawan perang.