Halaman:Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022.pdf/1

Halaman ini telah diuji baca

KEPUTUSAN Menteri Dalam Negeri
NOMOR 100.1.1-6117 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBERIAN DAN PEMUTAKHIRAN KODE, DATA WILAYAH ADMINISTRASI
Menteri Dalam Negeri,


Menimbang:
  1. bahwa untuk kepentingan nasional berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, serta dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan regulasi, pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan;
  2. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021, sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi serta dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat ini, sehingga perlu dilakukan pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau Tahun 2022;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2022;
Mengingat:
  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);