Halaman ini telah diuji baca
Mengingat : |
|
Menetapkan : | PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA. |
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara. |
Pasal 2. . .