Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 15
Selain Perangkat Daerah, lembaga pusat dan daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penanggulangan kebakaran dapat menggunakan Pakaian Dinas sesuai dengan Peraturan Menteri ini setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan untuk mendapatkan persetujuan.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Pakaian Dinas, perlengkapan dan penggunaan atribut menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17
Pengaturan mengenai:
  1. model, warna, tata cara pemakaian dan penggunaan Pakaian Dinas;
  2. atribut Pakaian Dinas; dan
  3. perlengkapan Pakaian Dinas,

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.