Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019/Lampiran

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019
Lampiran
22474Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 — Lampiran
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI
LINGKUNGAN PERANGKAT DAERAH YANG
MENYELENGGARAKAN SUB URUSAN KEBAKARAN.

MODEL, WARNA, TATA CARA PEMAKAIAN DAN PENGGUNAAN PAKAIAN DINAS, ATRIBUT PAKAIAN DINAS DAN PERLENGKAPAN PAKAIAN DINAS

I. Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
A. Pakaian Dinas Harian (PDH)
1. PDH Pria

Jenis Kain: Ripstop (Katun dan Polyester)
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode Warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran atau topi;
  2. Baju lengan pendek berwarna biru, kerah berdiri, berkancing 6 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah, dan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masing-masing 1 buah;
  3. Garis jahitan di bahu belakang baju melintang dari ujung kanan ke ujung kiri;
  4. Monogram di ujung kedua kerah baju;
  5. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan;
  6. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  7. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  8. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  9. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  10. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  11. Papan Nama di atas saku baju sebelah kanan;
  12. Tanda Penugasan dipasang di atas saku sebelah kiri;
  13. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  14. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  15. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku sebelah kiri di atas tanda jasa pita;
  16. Tanda Jasa Pita Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku baju sebelah kiri;
  1. PDH digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari;
  2. Baret digunakan pada saat Upacara dan Apel;
  3. Topi digunakan pada saat kegiatan sehari-hari diluar apel;
  4. Lipatan Baret mengarah ke kanan; dan
  5. Bagian dalam baju PDH mengenakan Kaos Oblong.
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
  1. Tanda Pengenal Identitas di saku sebelah kiri;
  2. Kancing baju sewarna dengan baju PDH;
  3. Ikat pinggang hitam dengan kepala gesper warna emas berlogo Pemadam Kebakaran;
  4. Celana panjang warna biru (navy blue), menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  5. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan
  6. Kaos Kaki warna hitam.
2. PDH Wanita TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN

Jenis Kain: Ripstop (Katun dan Polyester)
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru tua (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran atau Topi;
  2. Baju lengan pendek berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah, 2 buah saku atas dan 2 buah saku bawah tertutup, dengan kancing masing-masing 1 buah;
  3. Baju lengan panjang berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah, 2 buah saku atas tertutup dan 2 buah saku bawah tertutup, dengan kancing masing-masing 1 buah bagi yang mengenakan jilbab;
  4. Garis jahitan di bahu belakang baju melintang dari ujung kanan ke ujung kiri;
  5. Saku dalam di baju bagian bawah sebelah kanan dan kiri dengan lidah saku keluar;
  6. Monogram di ujung kedua kerah baju;
  7. Tanda Pangkat Sesuai Jabatan dan Golongan;
  8. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  9. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  10. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  11. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  12. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  13. Papan Nama di atas saku baju sebelah kanan;
  14. Tanda Penugasan Pendidikan dipasang di atas saku sebelah kiri;
  15. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  16. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  17. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku sebelah kiri;
  18. Tanda Jasa Pita Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku baju sebelah kiri;
  19. Tanda Pengenal Identitas di saku sebelah kiri;
  20. Kancing Baju sewarna dengan baju PDH;
  21. Menggunakan Rok Span tanpa rempel (Dibawah lutut/Rok Panjang/Celana Panjang warna biru (navy blue);
  22. Khusus celana panjang menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  23. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan
  24. Kaos Kaki warna hitam.
  1. PDH digunakan pada kegiatan rutinitas kantor sehari-hari;
  2. Baret digunakan pada saat Upacara dan Apel;
  3. Topi digunakan pada saat kegiatan sehari-hari diluar apel;
  4. Lipatan Baret mengarah ke kanan;
  5. Bagi yang mengenakan jilbab dan ibu hamil dapat menyesuaikan; dan
  6. Jilbab polos tanpa corak sewarna dengan celana yaitu biru tua (navy blue)
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
B. Pakaian Dinas Lapangan (PDL)


Jenis kain: Ripstop (Katun dan Polyester)
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran;
  2. Baju lengan panjang, kerah tidur, berkancing dalam 6 buah pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah dan 2 buah saku atas dengan kancing perekat masing-masing 1 buah;
  3. Bordir Monogram di kerah baju sebelah kiri berlogo Helm dan Kapak berwarna warna kuning dengan dasar warna biru;
  4. Bordir Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan di kerah baju sebelah kanan dengan dasar warna biru;
  5. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  6. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  7. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  8. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  9. Bordir Tanda Jabatan di saku sebelah kanan sesuai dengan eselonering;
  10. Bordir Papan Nama di atas saku baju sebelah kanan, dengan tulisan warna kuning, list kuning dan warna dasar biru;
  11. Bordir Tanda Penugasan dipasang di atas saku sebelah kiri;
  12. Bordir Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  13. Bordir Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran warna kuning;
  14. Bordir Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku sebelah kiri warna kuning;
  15. Bordir Tulisan Pemadam di atas saku baju sebelah kiri, dengan tulisan warna kuning, list kuning dan warna dasar biru;
  16. Ikat Pinggang warna hitam dan Kopel warna hitam dengan kepala kopel berbahan plastik;
  17. Kapak Personil diletakkan pada Kopel bagian sebelah kiri;
  18. Celana Panjang warna biru (navy blue), menggunakan saku samping disetiap sisi, 2 buah saku belakang dan 2 buah saku gantung di setiap sisi bagian tengah celana;
  19. Sepatu Lars Panjang/PDL warna hitam bertali; dan
  20. Kaos Kaki warna hitam.
  1. PDL digunakan untuk melaksanakan tugas lapangan baik oleh Pria maupun Wanita;
  2. Bagi wanita yang mengenakan jilbab, dapat menyesuaikan;
  3. Lengan baju digulung pada saat melaksanakan kegiatan sehari-hari;
  4. Lengan baju dijulurkan pada saat melaksanakan upacara bendera;
  5. Tali bahu/talikur warna merah digunakan oleh pejabat pemadam yang memiliki garis komando terhadap pasukan;
  6. Draghrim hanya digunakan pada saat pelaksanaan upacara bendera; dan
  7. Pemakaian Baju PDL dimasukkan kedalam celana PDL.
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
C. PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU)
1. PDU I PRIA

Jenis kain: Polyester
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana, Pet dan Dasi: Biru Tua (Kode warna 100 100 0 750)     
Warna Kemeja: Putih
  1. Pet warna biru tua (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran berbahan logam warna emas;
  2. Jas lengan panjang berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian tengah, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah. Menggunakan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masing-masing 1 buah dan 2 buah saku bawah tertutup dengan kancing masing-masing 1 buah;
  3. Kancing baju berbahan logam berwarna kuning emas dengan lambang pemadam kebakaran;
  4. Kemeja warna putih di bagian dalam jas;
  5. Dasi panjang polos warna biru tua (navy blue);
  6. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan;
  7. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  8. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  9. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  10. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  11. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  12. Papan Nama dipasang di atas saku atas sebelah kanan;
  13. Tanda Penugasan dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  14. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  15. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  16. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  17. Tanda Jasa Medali Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku Atas sebelah kiri;
  18. Celana panjang warna biru (navy blue), menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  19. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan
  20. Kaos Kaki warna hitam.
  1. PDU I digunakan oleh pejabat struktural Damkar/OPD yang membidangi Damkar pada saat menghadiri Upacara yang bersifat nasional, Upacara Kenegaraan, Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Upacara Hari Pahlawan, Upacara Pelantikan, Upacara Lain Sesuai Instruksi Atasan, Dinas Luar Negeri, Resepsi Dengan Tamu Luar Negeri; dan
  2. Pet menggunakan list dan padi kapas yang disesuaikan dengan rentang kepangkatan.
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
2. PDU I WANITA

Jenis kain: Polyester
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana, Pet dan Dasi: Biru Tua (Kode warna 100 100 0 750)     
Warna Kemeja: Putih
  1. Pet Wanita warna biru tua (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran berbahan logam berwarna emas;
  2. Jas lengan panjang berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah. Menggunakan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masing-masing 1 buah dan 2 buah saku bawah tertutup dengan kancing masing-masing 1 buah;
  3. Kancing baju berbahan logam berwarna kuning emas dengan lambang pemadam kebakaran;
  4. Kemeja warna putih di bagian dalam jas;
  5. Dasi Kupu-Kupu warna biru tua;
  6. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan;
  7. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  8. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  9. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  10. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  11. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  12. Papan Nama dipasang di atas saku atas sebelah kanan;
  13. Tanda Penugasan dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  14. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  15. Lencana KORPRI dipasang diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  16. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  17. Tanda Jasa Medali Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku atas sebelah kiri;
  18. Menggunakan saku dalam di baju bagian bawah di setiap sisi dengan lidah saku keluar;
  19. Celana Panjang warna biru (navy blue) menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  20. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam bertali; dan
  21. Kaos Kaki warna hitam.
  1. PDU I digunakan oleh pejabat struktural Damkar/OPD yang membidangi Damkar pada saat menghadiri : Upacara yang bersifat nasional, Upacara Kenegaraan, Upacara Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Upacara Hari Pahlawan, Upacara Pelantikan, Upacara Lain Sesuai Instruksi Atasan, Dinas Luar Negeri, Resepsi Dengan Tamu Luar Negeri;
  2. Pet menggunakan list dan padi kapas yang disesuaikan dengan rentang kepangkatan; dan
  3. Bagi yang menggunakan Jilbab dapat menyesuaikan dengan menggunakan Celana Panjang/Rok Panjang dengan Jilbab Polos tanpa corak berwarna biru tua (navy blue) dengan kode warna 383.
Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas TATA CARA PEMAKAIAN KETERANGAN
3. PDU II PRIA

Jenis kain: Polyester
Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50)     
Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode Warna 100 100 0 750)     
  1. Baret warna biru tua (navy blue) dengan Emblem Pemadam Kebakaran;
  2. Baju lengan pendek berwarna biru, kerah berdiri, berkancing 6 pada bagian tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah. Menggunakan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masingmasing 1 buah dan 2 buah saku bawah tertutup dengan kancing masingmasing 1 buah;
  3. Kancing baju berbahan logam berwarna kuning emas dengan lambang pemadam kebakaran;
  4. Monogram di ujung kedua kerah baju;
  5. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan;
  6. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri;
  7. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota;
  8. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan;
  9. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran;
  10. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan;
  11. Papan Nama dipasang di atas saku atas sebelah kanan;
  12. Tanda Penugasan dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  13. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama;
  14. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran;
  15. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku atas sebelah kiri;
  16. Tanda Jasa Pita Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku baju sebelah kiri;
  17. Sabuk kain berwarna biru (royal blue) dengan kode warna 392 sewarna dengan baju;
  18. Lus tempat sabuk berjumlah 3 buah terletak pada bagian samping kanan kiri dan bagian belakang;
  19. Celana Panjang warna biru (navy blue) menggunakan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang;
  20. Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan
  21. Kaos Kaki warna hitam.
PDU II digunakan oleh Pejabat struktural Damkar/OPD yang membidangi damkar pada saat menghadiri Upacara, Peresmian, Pelantikan, Hari Ulang Tahun Dinas Damkar, dan instansi lainnya dan Upacara Pemakaman Anggota Pemadam yang Gugur/Meninggal.
- 18 TATA CARA PEMAKAIAN

Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas 4. PDU II WANITA 1. 2.

3.

4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20.

atatan: Gam bar tanda pengenal dihilangka Jenis kain: Polyester Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50) Warna Celana dan Baret: Biru Tua (Kode warna 100 100 0 750)

21. 22. 23.

KETERANGAN

Baret warna biru tua (navy blue) dengan emblem pemadam kebakaran; 1. PDU II digunakan oleh Baju lengan pendek berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian Pejabat struktural tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 Damkar/OPD yang buah. Menggunakan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masingmembidangi damkar masing 1 buah dan 2 buah saku bawah tertutup dengan kancing masingpada saat menghadiri masing 1 buah; Upacara, Peresmian, Baju lengan panjang berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian Pelantikan, Hari Ulang tengah baju, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 Tahun Dinas Damkar, buah. Menggunakan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masingdan instansi lainnya masing 1 buah dan 2 buah saku bawah tertutup dengan kancing masingdan Upacara masing 1 buah digunakan untuk yang mengenakan jilbab; Pemakaman Anggota Kancing baju berbahan logam berwarna kuning emas dengan lambang Pemadam yang pemadam kebakaran; Gugur/Meninggal; dan Monogram di ujung kedua kerah tidur; 2. Bagi yang Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan; menggunakan Jilbab Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri; dapat menyesuaikan Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota; dengan menggunakan Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan; Celana Panjang/Rok Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran; Panjang dengan Jilbab Tanda Jabatan di saku sebelah kanan; Polos tanpa corak Papan Nama di atas saku baju sebelah kanan; berwarna biru tua Tanda Penugasan dipasang di atas saku atas sebelah kiri; (navy blue) dengan Tanda Penghargaan/Brevet penghargaan dipasang di atas papan nama; kode warna 383. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran; Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku atas sebelah kiri; Tanda Jasa Pita Satya Lencana Karya Satya dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku baju sebelah kiri; Sabuk kain berwarna biru (royal blue) dengan kode warna 392 sewarna dengan Baju; Lus tempat sabuk berjumlah 3 buah terletak pada bagian samping kanan kiri dan bagian belakang; Rok Span/Celana Panjang/Rok Panjang warna biru (navy blue) dengan kode warna 383 tanpa rempel; Khusus celana Panjang Menggunakan saku samping; Sepatu Pantofel/PDH warna hitam; dan Kaos Kaki warna hitam. - 19 TATA CARA PEMAKAIAN

KETERANGAN

Helm Pataka berwarna putih dengan dua garis berwarna biru melingkar dari samping kiri depan ke samping kanan depan. Pada bagian depan tengah helm terdapat emblem pemadam kebakaran berwarna kuning emas; 2. Jas lengan panjang berwarna biru, kerah tidur, berkancing 4 pada bagian tengah, berlidah pada setiap bahu dengan kancing masing-masing 1 buah. Menggunakan 2 buah saku atas tertutup dengan kancing masing-masing 1 buah dan 2 buah saku bawah tertutup dengan kancing masing-masing 1 buah; 3. Kain slayer berwarna merah digunakan pada bagian leher sampai dada di dalam baju; 4. Sarung tangan berwarna putih; 5. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan; 6. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota di lengan baju sebelah kiri; 7. Badge Pemerintah Daerah dibawah tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota; 8. Tulisan Pemadam Kebakaran di lengan baju sebelah kanan; 9. Badge Pemadam Kebakaran di bawah tulisan Pemadam Kebakaran; 10. Tanda Jabatan di saku sebelah kanan; 11. Papan Nama dipasang di atas saku atas sebelah kanan; 12. Tanda Penugasan dipasang di atas saku atas sebelah kiri; 13. Tanda Penghargaan/brevet penghargaan dipasang di atas papan nama; 14. Lencana KORPRI diatas Lencana Pemadam Kebakaran; 15. Lencana Pemadam Kebakaran dipasang di atas saku atas sebelah kiri; 16. Tanda Jasa Medali dipasang di antara Lencana Pemadam Kebakaran dan saku atas sebelah kiri; 17. Celana Panjang warna biru (navy blue) dengan menggunakan list samping berwarna merah dengan saku samping disetiap sisi dan 2 buah saku belakang; 18. Sepatu Lars Panjang/PDL berwarna putih polos; 19. Kaos Kaki warna hitam; 20. Kopel berwarna putih, kepala kopel berwarna kuning dengan lambang pemadam kebakaran; dan 21. Draghrim warna putih menyilang dibagian depan. Khusus untuk pembawa bendera pataka dilengkapi tempat tiang bendera.

PDPP digunakan oleh Petugas Pembawa Bendera Pataka pada upacara HUT Pemadam Kebakaran.

Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas 5. Pakaian Dinas Pembawa Pataka 1.

Jenis kain: Polyester Warna Baju: Biru (Kode Warna 100 100 0 50) Warna Celana: Biru Tua (Kode warna 100 100 0 750) Slayer: Merah Sarung Tangan: Putih Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/20 - 21 Model, Warna dan Tata Cara Pemakaian serta Penggunaan Pakaian Dinas D. PAKAIAN PENYELAMATAN 1. Pakaian Penyelamatan Pada Operasi Nonkebakaran (Jumpsuit Rescue/Clothes Suit)

Jenis Kain

Warna

Reflective Material

Inherently Flame Resistant (NFPA2112, 2018) 93% Meta-Aramid,5% Para-Aramid, 2% Anti-Static, 6.5 osy Merah Kode Warna 178 34 34 Biru Silver

TATA CARA PEMAKAIAN

KETERANGAN

1. Baju Penyelamatan dengan model terusan (Coverall/Jumpsuit) atau setelanberwarna dasar merah dengan kode warna 178 34 34 dengan kombinasi warna biru dan loreng serta garis warna silver menyala; 2. Tanda Pangkat sesuai jabatan dan golongan di kerah baju sebelah kanan dibordir warna biru; 3. Tulisan bordir Pemadam berwarna biru dengan dasar merah diletakkan di atas bagian saku sebelah kiri; 4. Tulisan bordir Nama berwarna biru dengan dasar merah diletakkan di atas bagian saku sebelah kanan; 5. Resleting dalam double; 6. Tulisan Provinsi/Kabupaten/Kota diletakkan di lengan bagian kiri; 7. Logo Pemerintah Daerah diletakkan di bawah tulisan Provinsi/kabupaten/Kota; 8. LogoPemadam Kebakaran diletakkan di lengan bagian kanan; 9. Menggunakan saku gantung pada setiap sisi celana; 10. Menggunakan saku gantung pada celana bagian belakang; 11. Menggunakan bantalan pada siku dan lutut di bagian dalam; 12. Setiap ujung lengan dan celana bagian bawah menggunakan perekat; dan 13. Terdapat Tulisan “PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN” di bagian belakang.

1. Bagian berwarna hitam berbahan dasar perekat; 2. Tulisan PEMADAM KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN di Bagian Belakang menggunakan warna silver menyala; dan 3. Pemakaianya dilengkapi dengan Helm Rescue, Sarung Tangan Rescue, Boot, serta perlengkapan penyelamatan lainnya (APD). Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/22 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/23 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/24 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/25 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/26 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/27 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/28 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/29 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/30 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/31 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/32 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/33 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/34 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/35 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/36 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/37 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/38 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/39 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/40 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/41 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/42 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/43 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/44 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/45 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/46 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/47 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/48 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/49 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/50 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/51 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/52 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/53 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/54 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/55 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/56 Halaman:Permendagri 13 2019.pdf/57