Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN
SUB URUSAN KEBAKARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
NOMOR 13 TAHUN 2019
TENTANG
PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN
PERANGKAT DAERAH YANG MENYELENGGARAKAN
SUB URUSAN KEBAKARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PAKAIAN DINAS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN DINAS YANG MENYELENGGARAKAN SUB URUSAN KEBAKARAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB II
PAKAIAN DINAS
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
|
|
Pasal 5
|
Pasal 6
Pakaian siaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, digunakan oleh Pemadam pada saat melaksanakan tugas siaga dan tugas piket. |
Pasal 7
Pakaian Teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, digunakan oleh Pemadam pada saat melaksanakan tugas perbengkelan. |
Pasal 8
|
|
Pasal 9
|
BAB III
PEMBIAYAAN
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 10
|
BAB IV
PEMBINAAN
BAB IV
PEMBINAAN
Pasal 11
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), juga dapat digunakan oleh:
|
Pasal 13
|
Pasal 14
Pelaksanaan acara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
|
Pasal 15
Selain Perangkat Daerah, lembaga pusat dan daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi penanggulangan kebakaran dapat menggunakan Pakaian Dinas sesuai dengan Peraturan Menteri ini setelah berkoordinasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan untuk mendapatkan persetujuan. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Pakaian Dinas, perlengkapan dan penggunaan atribut menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. |
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Pengaturan mengenai:
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 18
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 19
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta MENTERI DALAM NEGERI
TJAHJO KUMOLO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2019 DIREKTUR JENDERAL
WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 363
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
R. Gani Muhamad, SH, MAP |