Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Pasal 53
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah hanya dapat melakukan pembubaran ormas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. |
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Pasal 54
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan beserta peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Pasal 55
Ormas yang sudah dibentuk sebelum berlakunya Undang-Undang ini harus sudah melakukan penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Pasal 56
Peraturan pelaksanaan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus telah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Pasal 57
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR, SH. |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ...NOMOR ...