Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1985, lihat di sini. | |
NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
c. bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional;
d. bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="83tap002">Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Organisasi Kemasyarakatan berasaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
(2) Asas sebagahnana dimaksud dalam ayat (1) adalah asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 3
Organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya dalun rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
Organisasi Kemasyarakatan wajib mencantumkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam pasal Anggaran Dasarnya.
BAB III
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
a. wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
b. wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi:
c. wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
d. sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
Pasal 6
Organisasi Kemasyarakatan berhak :
a. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
b. mempertahankan hak hidupnya sesuai dengan tujuan organisasi.
Pasal 7
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
a. mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
b. menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 8
Untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 9
Setiap Warganegara Republik Indonesia dapat menjadi anggota Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 10
Tempat kedudukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 11
Keuangan Organisasi Kemasyarakatan dapat diperoleh dari :
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang tidak mengikat;
c. usaha lain yang sah.
BAB VI
PEMBINAAN
Pasal 12
(1) Pemerintah melakukan pembinaan terhadap Organisasi Kemasyarakatan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila Organisasi Kemasyarakatan :
a. melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum;
b. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah;
c. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.
Pasal 14
Apabila Organisasi Kemasyarakatan yang Pengurusnya dibekukan masih tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, maka Pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.
Pasal 15
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 7, dan/atau Pasal 18.
Pasal 16
Pemerintah membubarkan Organisasi Kemasyarakatan yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan paham atau ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme serta ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya.
Pasal 17
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Undang-undang ini Organisasi Kemasyarakatan yang sudah ada diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan Undang-undang ini, yang harus sudah diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penampatannya dalam Lembaran Negara Repubhk Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1985
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
UMUM
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar. Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunan adalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan ini, usaha untuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berorientasi kepada pembangunan nasional.
Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan, sehingga pengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu :
1. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a. makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;
2. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat Warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila, dan tujuan serta subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber motivasi dan inspirasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat terhormat.
Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan; antara keduanya tidak ada pertentangan nilai. Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang merupakan perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.
Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan nasional, maka perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Salah satu ciri penting dalam Organisasi Kemasyarakatan adalah kesuka-relaan dalam pembentukan dan keanggotaannya. Anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia bebas untuk membentuk, memilih, dan bergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan yang dikehendaki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Kemasyarakatan dapat mempunyai satu atau lebih dari satu sifat kekhususan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, yaitu kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk secara sukarela oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang keanggotaannya terdiri dari Warganegara Republik Indonesia dan warganegara asing, termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dan oleh karenanya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh Pemerintah seperti Praja Muda Karana (Pramuka), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan lain sebagainya, serta organisasi atau perhimpunan yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perekonomian seperti Koperasi, Perseroan Terbatas, dan lain sebagainya, tidak termasuk dalam pengertian Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini.
Sekalipun demikian dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, organisasi atau perhimpunan tersebut juga berkewajiban untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dan mengamalkannya dalam setiap kegiatan.
Pasal 2
Dalam pasal ini pengertian asas meliputi juga kata "dasar", "landasan", "pedoman pokok", dan kata-kata lain yang mempunyai pengertian yang sama dengan asas.
Yang dimaksud dengan 'Pancasila" ialah yang rumusannya tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan harus dipegang teguh oleh setiap Organisasi Kemasyarakatan dalam memperjuangkan tercapainya tujuan dan dalam melaksanakan program masing-masing.
Pasal 3
Setiap organisasi Kemasyarakatan menetapkan tujuan masing-masing, yang sesuai dengan sifat kekhususannya dengan berpedoman kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Berdasarkan tujuan tersebut di atas Organisasi Kemasyarakatan dapat menetapkan program kegiatan yang dikehendaki.
Yang penting adalah, bahwa tujuan dan program yang dikehendaki dan ditetapkannya itu harus tetap berada dalam rangka mencapai Tujuan Nasional.
Yang dimaksud dengan "tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945" ialah "melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial".
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Oleh karena Organisasi Kemasyarakatan dibentuk atas dasar sifat kekhususannya masing-masing, maka sudah semestinya apabila Organisasi Kemasyarakatan berusaha melakukan kegiatan sesuai dengan kepentingan para anggotanya.
Huruf b
Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya merupakan tempat penempaan kepemimpinan dan peningkatan keterampilan yang dapat disumbangkan dalam pembangunan disegala bidang.
Huruf c
Pembangunan adalah usaha bersama bangsa untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu Organisasi Kemasyarakatan sebagai wadah peranserta anggota masyarakat, merupakan kebutuhan yang tidak dapat dielakkan.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Dengan tidak mengurangi kebebasannya untuk lebih berperan dalam melaksanakan fungsinya, Organisasi Kemasyarakatan berhimpun dalam suatu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis sesuai dengan kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Yang dimaksud dengan "satu wadah pembinaan dan pengembangan yang sejenis" ialah hanya ada satu wadah untuk setiap jenis, seperti untuk Organisasi Kemasyarakatan pemuda dalam wadah yang sekarang bernama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), untuk Organisasi Kemasyarakatan tani dalam wadah yang sekarang bernama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), dan lain sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diperlukan dalam rangka membimbing, mengayomi, dan mendorong Organisasi Kemasyarakatan kearah pertumbuhan yang sehat dan mandiri sesuai dengan jiwa dan semangat Undang-undang ini.
Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15
Lembaga yang berwenang untuk membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat dan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan adalah Pemerintah. Yang dimaksud dengan "Pemerintah" dalam pasal-pasal ini adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Tingkat I yaitu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, dan Pemerintah Daerah Tingkat II yaitu Bupati /Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Wewenang membekukan dan membubarkan tersebut berada pada:
a. Pemerintah Pusat bagi Organisasi kemasyarakatan yang ruang lingkup keberadaannya bersifat nasional;
b. Gubernur bagi organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup keberadaannya terbatas dalam wilayah Propinsi yang bersangkutan;
c. Bupati/Walikotamadya bagi Organisasi Kemasyarakatan yang ruang lingkup keberadaannya terbatas dalam wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan.
Pembekuan dan pembubaran dapat 'dilakukan setelah mendengar keterangan dari Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan dan setelah memperoleh pertimbangan dalam segi hukum dari Mahkamah Agung untuk tingkat nasional, sedangkan untuk tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten/Kotamadya setelah memperoleh pertimbangan dari instansi yang berwenang sehingga dapat dipertanggungjawabkan dari semua segi, bersifat mendidik, dalam rangka pembinaan yang positif, dan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembubaran merupakan upaya terakhir.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "ideologi, paham, atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya" ialah segala ideologi, paham, atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara, dan ideologi nasional, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Organisasi Kemasyarakatan yang terbentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Undang-undang ini, baik yang berstatus badan hukum maupun tidak, sepenuhnya tunduk kepada ketentuan-ketentuan Undang-undang ini, dan oleh karenanya Organisasi Kemasyarakatan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Status badan hukum yang diperoleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut di atas tetap berlangsung sampai adanya peraturan perundang-undangan nasional tentang badan hukum.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1985 YANG TELAH DICETAK ULANG
Keterangan
|
|
|