Halaman:UU-8-2012.pdf/148

Halaman ini tervalidasi


BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 325
Untuk Pemilu tahun 2014, KPU melakukan penataan ulang daerah pemilihan bagi provinsi dan kabupaten/kota induk serta provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2009.

Pasal 326
Dalam Pemilu tahun 2014, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.


BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 327
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 328
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.