Halaman:UU1-1946.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca
III. Tidak perlu diterangkan, bahwa semua peraturan yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942, mestinya satu demi satu sedapat-dapat harus disesuaikan dengan keadaan sekarang. Hal ini sedapat-dapat dilaksanakan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie). Tetapi pekerjaan itu tidak mungkin sekaligus diselenggarakan terhadap semua Peraturan. Berhubung dengan itu, maka dengan pasal III, IV dan V dari rencana diberi petunjuk walaupun jauh dari pada sempurna kepada mereka yang harus menjalankan peraturan hukum pidana sehari-hari, jalan manakah yang harus ditempuh untuk menyesuaikan peraturan-peraturan lama dengan keadaan sekarang, sebelum peraturan-peraturan itu dapat dirobah atau diganti.
IV. Tentang bahasa, yang dipakai dalam perobahan-perobahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, baik kiranya diberi keterangan sekedarnya.
Karena kitab tersebut ditulis dalam bahasa Belanda, maka agar supaya tidak menimbulkan kekacauan dalam membacanya perobahan-perobahan itu, yang hanya mengenai satu atau dua perkataan atau sebagian dari pasal atau ayat, ditulis pula dalam bahasa Belanda.
V. Selain dari pada perobahan kecil-kecil ini, dirasa perlu juga merobah pasal 171 Kitab undang-undang hukum pidana seanteronya serta mengadakan beberapa aturan-aturan baru antara lain guna melindungi masyarakat kita pada zaman pancaroba ini.
Oleh karena perobahan-perobahan dan tambahan-tambahan yang dimaksud ini sangat dipengaruhi keadaan sekarang dan kini belum dapat ditetapkan dengan pasti, apakah peraturan-peraturan itu seperti yang diusulkan sekarang, akan tetap dibutuhkan, juga buat kemudian hari, maka dianggap lebih tepat memberi tempat kepada pasal-pasal tersebut di luar badan Kitab undang-undang hukum pidana. Pasal-pasal ini ditulis dalam bahasa Indonesia (lihat pasal IX, X, XI, XII, XIII dan XV).
VI. Hingga kini terjemahan nama : "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie" dalam bahasa Indonesia tidak sama. Nama-nama yang dipakai ialah antara lain : Kitab Undang-undang Hukum Siksa", "Kitab Undang-undang Hukum", "Kitab Undang-undang Hukum Pidana", dsb.
Untuk mencapai persamaan dalam terjemahan nama tersebut, dipandang perlu menetapkan terjemahan resmi dengan undang-undang (lihat pasal 6).
Istilah "hukum pidana" dalam arti "strafrecht" ialah istilah yang ditetapkan oleh Panitia istilah dari Panitia penyelenggara undang-undang di Departemen Kehakiman pada zaman Jepang.