Pembagian HalamanBerdasarkan buku dan bab
Buku Kesatu - Aturan Umum
- Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
- Bab II - Pidana
- Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
- Bab IV - Percobaan
- Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
- Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
- Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
- Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
- Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
- Aturan Penutup
Buku Kedua - Kejahatan
- Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
- Bab II - Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
- Bab III - Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
- Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
- Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
- Bab VI - Perkelahian Tanding
- Bab VII - Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
- Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
- Bab IX - Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
- Bab X - Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
- Bab XI - Pemalsuan Meterai dan Merek
- Bab XII - Pemalsuan Surat
- Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
- Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
- Bab XV - Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
- Bab XVI - Penghinaan
- Bab XVII - Membuka Rahasia
- Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
- Bab XX - Penganiayaan
- Bab XXI - Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
- Bab XXII - Pencurian
- Bab XXIII - Pemerasan dan Pengancaman
- Bab XXIV - Penggelapan
- Bab XXV - Perbuatan Curang
- Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
- Bab XXVII - Menghancurkan atau Merusakkan Barang
- Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
- Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
- Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
- Bab XXX - Penadahan Penerbitan dan Percetakan
- Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab
Buku Ketiga - Pelanggaran
- Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
- Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
- Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
- Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
- Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
- Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
- Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
- Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
- Bab IX - Pelanggaran Pelayaran