|
“
|
- Perampasan atas barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak dibayar.
- Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
- Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah lima puluh sen atau kurang dihitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
- Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.
- Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga dihapus.
|
”
|
|
|