Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 25


Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah :
  1. Orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;
  2. Para wanita;
  3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.

Sumber sunting

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)