Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 156
|
Sumber
suntingPengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
Pasal tambahan
suntingPasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
|