Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 9
Bahasa
Pantau
Sunting
<
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
Buku Kesatu
←
Pasal 8
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 9
(1915)
Pasal 10
→
13406
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 9
1915
“
Diterapkannya pasal-pasal
2
,
3
,
4
,
5
,
7
, dan
8
dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum internasional.
”
Sumber
sunting
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id