Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 90


Luka berat berarti:
  • jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut;
  • tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
  • kehilangan salah satu pancaindera;
  • mendapat cacat berat;
  • menderita sakit lumpuh;
  • terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
  • gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Sumber sunting

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)