Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 69


  1. Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
  2. Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya yang terberatlah yang dipakai.
  3. Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
  4. Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok, baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis, juga ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.


Sumber sunting

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)