Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 87
Bahasa
Pantau
Sunting
<
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
Buku Kesatu
←
Pasal 86
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 87
(1915)
Pasal 88
→
22856
Undang-Undang Republik Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku Kesatu
Pasal 87
1915
“
Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal
53
.
”
Sumber
sunting
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)
hukumonline.com
hukum.unsrat.ac.id