Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 98


Yang disebut waktu malam yaitu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

Sumber sunting

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)