Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 38


  1. Jika dilakukan pencabutan hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
    1. dalam hal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
    2. dalam hal pidana penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana pokoknya;
    3. dalam hal pidana denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun.
  2. Pencabutan hak mulai berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.

Sumber

sunting

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)