Halaman:UU1-1946.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1946
TENTANG
PERATURAN HUKUM PIDANA

PENJELASAN UMUM.

I. Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar berhubung dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, maka sekarang berlaku semua peraturan hukum pidana, yang ada pada tanggal 17 Agustus 1945, baik yang asalnya dari pemerintah Hindia-Belanda, maupun yang ditetapkan oleh Pemerintah balatentara Jepang.
Hal ini sekarang ternyata menimbulkan kesukaran yang dengan singkat akan diuraikan dibawah ini :
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda pada umumnya berlaku buat seluruh Indonesia, sedangkan Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah balatentara Jepang hanya berlaku buat sebagian dari Indonesia saja, oleh karena Indonesia pada jaman Jepang dibagi menjadi beberapa daerah (Jawa, Sumatera, Borneo dll), yang masing-masing mempunyai Pemerintah dan Peraturan-peraturan sendiri. Dari sebab itu maka mungkin suatu Peraturan Hindia Belanda, yang dulu berlaku buat seluruh Indonesia, oleh Pemerintah Jepang di Jawa dan Madura diganti seluruhnya dengan peraturan baru, di Sumatera hanya sebagian diganti, dan di Borneo sama sekali tidak diganti.
Mungkin pula buat tiap-tiap daerah tentang suatu hal oleh Pemerintah daerah Jepang diadakan suatu peraturan baru yang satu sama lain tidak sama isinya.
Selain dari pada itu peraturan hukum-pidana Hindia Belanda dan Jepang tidak sama sisteem-nya. Sedangkan peraturan hukum pidana Hindia-Belanda berdasarkan azas : Nullum delictum, nullapuna sine praevia lege punali (tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman jikalau tidak lebih dulu ada suatu aturan hukum pidana) (lihatlah pasal 1 Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie), maka peraturan hukum pidana Jepang berazas luas (lihatlah misalnya pasal 14 dan pasal 35 No. 8 Gunsei Keizirei).
Disini tidak akan dirundingkan sisteem manakah sebagai sisteem terlebih baik, akan tetapi sudah barang tentu, bahwa tidak baik menggunakan dua sisteem itu dalam peraturan-peraturan hukum pidana, yang bersama-sama berlaku dalam sesuatu daerah.
Lagi pula peraturan tentang bagian umum (algemeene leerstukken) dari hukum pidana Hindia-Belanda dan Jepang tidak sama. Di dalam praktek peraturan bagian umum dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie harus dipakai jikalau pelanggaran mengenai peraturan Hindia-Belanda, sedang