Halaman ini telah diuji baca
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 174
|
Pasal 175
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. |