Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut: |
|
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. |
Daftar Isi (tidak ada di berkas asli)
- Bab I – Ketentuan Umum
- Bab II – Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
- Bab III – Dasar Peradilan
- Bab IV – Penyidik dan Penuntut Umum
- Bab V – Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat
- Bab VI – Tersangka dan Terdakwa
- Bab VII – Bantuan Hukum
- Bab VIII – Berita Acara
- Bab IX – Sumpah atau Janji
- Bab X – Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
- Bab XI – Koneksitas
- Bab XII – Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
- Bab XIII – Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
- Bab XIV – Penyidikan
- Bab XV – Penuntutan
- Bab XVI – Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
- Bab XVII – Upaya Hukum Biasa
- Bab XVIII – Upaya Hukum Luar Biasa
- Bab XIX – Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Bab XX – Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Bab XXI – Ketentuan Peralihan
- Bab XXII – Ketentuan Penutup
Keterangan
|
|
|