3987Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 — Bab XVII - Upaya Hukum Biasa
BAB XVII UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 233
Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat
diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus
dikuasakan untuk itu atau penuntut umum;
Hanya pemintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh
diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari
sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada
terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat
(2).
Tentang permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan
yang ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya
diberikan kepada pemohon yang bersangkutan.
Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh
panitera dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam
berkas perkara serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang
diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh
penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang
lain.
Pasal 234
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal '233 ayat (2) telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka panitera mencatat dan membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Pasal 235
Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi,
permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah
dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan
lagi.
Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus
sedangkan sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya,
maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan
oleh pengadilan tinggi hingga saat pencabutannya.
Pasal 236
Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan
banding diajukan,panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan
negeri dan berkas perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.
Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan
tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari
berkas perkara tersebut di pengadilan negeri.
Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara
tertulis bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di pengadilan tinggi,
maka kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh
hari setelah berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk
sewaktu-waktu meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di
pengadilan tinggi.
Pasal 237
Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding, baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.
Pasal 238
Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi
dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara
yang diterima dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara
pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang
pengadilan negeri, beserta semua surat yang timbul di sidang yang
berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan negeri.
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi
sejak saat diajukannya permintaan banding.
Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari
pengadilan negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk
menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik
karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.
Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan
terdakwa atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara
singkat dalam surat panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.
Pasal 239
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam
tingkat banding.
Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1)
berlaku juga antara hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan
hakim atau panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang
sama.
Jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama
kemudian telah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim
tersebut dilarang memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.
Pasal 240
Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat
pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau
kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan
suatu keputusan dapat memerintahkan pengadilan negeri untuk
memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.
Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan
penetapan dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi
dijatuhkan.
Pasal 241
Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di
atas dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan,
menguatkan atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan
pengadilan negeri, pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.
Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri
karena ia tidak berwenang memeriksa perkara itu, maka berlaku
ketentuan tersebut pada Pasal 148.
Pasal 242
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 243
Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam
waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada
pengadilan negeri yang memutus pada tingkat pertama.
Isi surat putusan-setelah dicatat dalam buku register segera
diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum oleh panitera
pengadilan negeri dan selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat
dalam' salinan surat putusan pengadilan tinggi.
Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
Pasal 226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan
negeri tersebut panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan
negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk
memberitahukan isi surat putusan itu kepadanya.
Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat
tinggal di luar negeri, maka isi surat putusan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau
melalui perwakilan Republik Indonesia, di mana terdakwa biasa berdiam
dan apabila masih belum juga berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil
dua kali berturut-turut melaluil dua buah surat kabar yang terbit dalam
daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri atau daerah yang berdekatan
dengan daerah itu.
Bagian Kedua Pemeriksaan Untuk Kasasi
Pasal 244
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Pasal 245
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera
pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama,
dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang
dimintakan kasasi itu.diberitahukan kepada terdakwa.
Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan
yang ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam
daftar yang dilampirkan pada berkas perkara.
Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang
diajukan oleh penuntut umun, atau terdakwa maupun yang diajukan oleh
penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang
lain.
Pasal 246
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1)
telah lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan,
maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemohon terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu
gugur.
Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka
panitera, mencatat dan membuat akta.mengenai hal itu serta
melekatkan akta tersebut pada berkas perkara.
Pasal 247
Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung,
permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah
dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.
Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah
Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus,
sedangkan sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya,
maka pemohon dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan
oleh Mahkamah Agung hingga saat pencabutannya.
Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.
Pasal 248
Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan
permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah
mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada
panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima.
Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami
hukum, panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib
menanyakan apakah alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan
untuk itu panitera membuatkan memori kasasinya.
Alasan yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) undang-undang ini.
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk
mengajukan permohonan kasasi gugur.
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (3) berlaku juga
untuk ayat (4) pasal ini.
Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh
panitera disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak
mengajukan kontra memori kasasi.
Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera
menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang
semula mengajukan memori kasasi.
Pasal 249
Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu
ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi,
kepadanya diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam
tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1).
Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan ke
pada panitera pengadilan.
Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tenggang
waktu tersebut dalam ayat (1), permohonan kasasi tersebut
selengkapnya oleh panitera pengadilan segera disampaikan kepada
Mahkamah Agung.
Pasal 250
Setelah panitera, pengadilan negeri menerima memori dan atau kontra
memori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4), ia
wajib segera mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.
Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut ia
seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara
dan pada kartu penunjuk.
Buku register perkara tersebut pada ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup
dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk
diketahui ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan
dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung dan jika keduanya
berhalangan maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung
ditunjuk hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti
penerimaan yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri
yang bersangkutan, sedangkan kepada para pihak dikirimkan
tembusannya.
Pasal 251
Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasa 157 berlaku juga bagi
pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1)
berlaku juga antara hakim dan.atau panitera tingkat kasasi dengan
hakim dan atau panitera tingkat banding serta tingkat pertama, yang
telah mengadili perkara yang sama.
Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau
tingkat banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada
Mahkamah Agung, mereka dilarang bertindak sebagai hakim atau
panitera untuk perkara yang sama dalam tingkat kasasi.
Pasal 252
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (21)
berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal
sebagaimana tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi :
Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai
pejabat yang berwenang menetapkan;
dalam hal menyangkut Ketua Mahakamah Agung sendiri, yang
berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari
tiga orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang
diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
Pasal 253
Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal
249 guna menentukan :
apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau
diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut
ketentuan undang-undang;
apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan
sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang
diterima dari pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, yang terdiri
dari berita acara pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di
sidang, semua surat yang timbul di sidang yang berhubungan dengan
perkara itu berserta putusan pengadilan tingkat pertama dan atau
tingkat terakhir.
Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana
tersebut pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri
keterangan terdakwa atau saksi atau penuntut umum, dengan
menjelaskan secara singkat dalam surat panggilan kepada mereka
tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah Agung dapat pula
memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)'untuk
mendeng'ar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang sama.
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung
sejak diajukan permohonan kasasi.
Dalam 'waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Mahkamah Agung wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan terdakwa.
Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari, sejak penetapan penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara tersebut.
Pasal 254
Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal245, Pasal246,. dan Pasal 247. mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan permohonan kasasi.
Pasal 255
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah
Agung mengadili sendiri perkara tersebut.
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak
dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung
menetapkan disertai petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara
yang bersangkutan memeriksanya . lagi mengenai. bagian yang
dibatalkan, atau berdasarkan alasan tertentu Mahkamah Agung dapat
menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh pengadilan setingkat yang
lain.
Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang
bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah
Agung menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara
tersebut.
Pasal 256
Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.
Pasal 257
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi putusan kasasi Mahkamah'Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat pertama dalam waktu tujuh hari.
Pasal 258
Ketentuan sebgaimana tersebut pada Pasal 244 sampai dengan Pasal 257 berlaku bagi acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.