3982Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 — Bab XVIII - Upaya Hukum Luar Biasa
BAB XVIII UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kesatu Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 259
Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan.
Pasal 260
Permohonan
kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara
tertulis oleh Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera
pengadilan yang telah memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai
risalah yang memuat alasan permintaan itu.
Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera
segera disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
Ketua pengadilan yang bersangkutan segera. meneruskan permintaan itu
kepada Mahkamah Agung.
Pasal 261
Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang
bersangkutan dengan disertai berkas perkara.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat (4) berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 262
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260 dan Pasal 261 berlaku bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Bagian Kedua Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Pasal 263
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum,
terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat,
bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih
berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan
lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum
tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan
ketentuan pidana yang lebih ringan;
apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa
sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar
dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata
telah bertentangan satu dengan yang lain;
apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan
hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauan kembali apabila
dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Pasal 264
Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah
memutus perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara
jelas alasannya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga
bagi permintaan peninjauan kembali
Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka
waktu.
Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang
memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan
peninjauan kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan
permintaan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan surat
permintaan peninjauan kembali
Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauankembali beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai
suatu catatan penjelasan.
Pasal 265
Ketua peagadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang
tidak memeriksa perkara semula yangdimintakan peninjauan-kembali itu
untuk memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut
memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan
jaksa ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang
ditandatangani oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan
berdasarkan berita acara itu dibuat berita acara pendapat yang
ditandatangani oleh hakim dan panitera.
Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali
yang dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan
berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat
pengantarnya disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah
putusan pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut
harus dilampiri tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara
pendapat dan disampaikan kepada pengadilan banding yang
bersangkutan.
Pasal 266
Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung
menyatakan bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima
dengan disertai dasar alasannya.
Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan peninjauan
kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai
berikut :
apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,
Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan
menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa :
putusan bebas;
putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Pasal 267
Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta
berkas perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut
dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan
peninjauan kembali
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3),
ayat (4) dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung
mengenai peninjauan kembali
Pasal 268
Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh
Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia,
mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut
diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.
Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Pasal 269
Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 268 berlaku bagi acara permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.