Beranda
Sembarang
Masuk log
Pengaturan
Menyumbang
Tentang Wikisumber
Penyangkalan
Cari
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab III
Bahasa
Pantau
Sunting
<
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
←
Bab II
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
BAB III - DASAR PERADILAN
Bab IV
→
3957
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 — BAB III - DASAR PERADILAN
BAB III
DASAR PERADILAN
Pasal 3
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.