Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab IV

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Bab IV - Penyidik dan Penuntut Umum


BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM


Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik


Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Pasal 5
  1. Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
    1. karena kewajibannya mempunyai wewenang :
      1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
      2. mencari keterangan dan barang bukti;
      3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
      4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.
    2. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
      1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
      2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
      3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
      4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
  2. Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.

Pasal 6
  1. Penyidik adalah :
    1. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
    2. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
  2. Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Pasal 7
  1. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang :
  1. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
  4. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. mengadakan penghentian penyidikan;
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
  1. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
  2. Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.

Pasal 8
  1. Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini.
  2. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  3. Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
    1. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
    2. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang undang.


Bagian Kedua
Penyidik Pembantu


Pasal 10
  1. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
  2. Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 11
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.

Pasal 12
Penyidik pembantu membuat berita acara dan, menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum.


Bagian Ketiga
Penuntut Umum


Pasal 13
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Pasal 14
Penuntut umum mempunyai wewenang :
  1. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu;
  2. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
  3. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik;
  4. membuat surat dakwaan;
  5. melimpahkan perkara ke pengadilan;
  6. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
  7. melakukan penuntutan;
  8. menutup perkara demi kepentingan hukum;
  9. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
  10. melaksanakan penetapan hakim.

Pasal 15
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang.