Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab IV
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik
Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik
Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. |
Pasal 5
|
Pasal 6
|
Pasal 7
|
|
Pasal 8
|
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat sesuai dengan ketentuan undang undang. |
Bagian Kedua
Penyidik Pembantu
Bagian Kedua
Penyidik Pembantu
Pasal 10
|
Pasal 11
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik. |
Pasal 12
Penyidik pembantu membuat berita acara dan, menyerahkan berkas perkara kepada penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada penuntut umum. |
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Pasal 13
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim. |
Pasal 14
Penuntut umum mempunyai wewenang :
|
Pasal 15
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah hukumnya menurut ketentuan undang-undang. |