Halaman:UU 7 1978.djvu/1

Halaman ini telah diuji baca

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1978
TENTANG
HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF PRESiDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa hak keuangan/administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu diatur dengan Undang-undang;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayal (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan atau Antar Lembaga-Iembaga Tinggi Negara;
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK KEUANGAN/ADMNISTRATIF PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SERTA BEKAS PRESIDEN DAN BEKAS WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA