Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1974
TENTANG
POKOK POKOK KEPEGAWAIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG POKOK POKOK KEPEGAWAIAN |
BAB I
PENGERTIAN
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Undang undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
|
BAB II
KETENTUAN UMUM
BAB II
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Kedudukan
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 3
Pegawai Negeri adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. |
Bagian Kedua
Kewajiban
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. |
Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab. |
Pasal 6
|
Bagian Ketiga
Hak
Bagian Ketiga
Hak
Pasal 7
Setiap Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya. |
Pasal 8
Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti. |
Pasal 9
|
Pasal 10
Setiap Pegawai Negeri yang telah memenuhi syarat syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. |
Bagian Keempat
Pejabat Negara
Bagian Keempat
Pejabat Negara
Pasal 11
Seorang Pegawai Negara yang diangkat menjadi Pejabat Negara, di bebaskan untuk sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. |
BAB III
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB III
PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
Bagian Pertama
Tujuan Pembinaan
Pasal 12
|
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Pembinaan
Bagian Kedua
Kebijaksanaan Pembinaan
Pasal 13
Kebijaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada di tangan Presiden. |
Pasal 14
Untuk lebih meningkatkan pembinaan, keutuhan, dan kekompakan serta dalam rangka usaha menjamin kesetiaan dan ketaatan penuh seluruh Pegawai Negeri Sipil terhadap Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat di dan Pemerintah, perlu dipupuk dan dikembangkan jiwa korps yang bulat dan kalangan Pegawai Negeri Sipil. |
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
Bagian Ketiga
Formasi dan Pengadaan
Pasal 15
Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan. |
Pasal 16
|
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Bagian Keempat
Kepangkatan, Jabatan, Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pasal 17
|
Pasal 18
|
Pasal 19
Pengangkatan dalam jabatan didasarkan atas prestasi kerja, disiplin kerja, kesetiaan, pengabdian, pengalaman, dapat dipercaya, serta syarat syarat obyektip lainnya. |
Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektipitas dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan diadakan daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan dan daftar urut kepangkatan. |
Pasal 21
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu ditetapkan tanda pengenal. |
Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan dan atau perpindahan wilayah kerja. |
Pasal 23
|
Pasal 24
Pegawai Negeri Sipil yang dikenakan tahanan sementara oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan, dikenakan pemberhentian sementara. |
Pasal 25
Untuk memperlancarkan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada Menteri atau pejabat lain. |
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Bagian Kelima
Sumpah, Kode Etik dan Peraturan Disiplin
Pasal 26
|
Pasal 27
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri. |
Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan. |
Pasal 29
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. |
Pasal 30
|
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
Pasal 31
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar besarnya, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan. |
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 32
|
Bagian Kedelapan
Penghargaan
Bagian Kedelapan
Penghargaan
Pasal 33
|
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Pasal 34
Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil. |
Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian
Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian
Pasal 35
Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Undang undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. |
Bagian Kesebelas
Lain-lain
Bagian Kesebelas
Lain-lain
Pasal 36
Perincian tentang hal hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35 Undang undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang undangan. |
BAB IV
PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
BAB IV
PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. |
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat berlakunya Undang undang ini, segala peraturan perundang undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. |
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Pada saat berlakunya Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
|
Pasal 40
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang undangan. |
Pasal 41
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 55
Keterangan
|
|
|