Halaman:UU 7 2011.djvu/15

Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Alat bukti dalam perkara tindak pidana terhadap Rupiah meliputi:
  1. alat bukti yang diatur dalam Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana; dan
  2. alat bukti yang diatur dalam Undang Undang ini, yaitu:
    1. barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau
    2. data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
  1. Selain kewenangan Penyidik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
  2. Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik dapat menyita alat bukti dari pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik.
  3. Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan pada berkas perkara.
  4. Dalam hal tidak ditemukan adanya hubungan antara data elektronik dan perkara, data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihapus dan Penyidik berkewajiban menjaga rahasia isi data elektronik yang dihapus.