Log publik utama
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 15 Desember 2024 05.17 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/27 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 41 TAHUN 1999 TANGGAL : 26 MEI 1999 BAKU MUTU UDARA AMBIEN NASIONAL {| class="wikitable" |+ BAKU MUTU UDARA AMBIEN NASIONAL |- ! No. !! Parameter !! Waktu Pengukuran !! Baku Mutu !! Metode Analisis !! Peralatan |- | 1 || SO<sub>2</sub> (Sulfur Dioksida) || 1 jam<br/>24 Jam<br/>1 Thn || 900 μg/Nm<sup>3</sup><br/>365 μg/Nm<sup>3</sup><br/>60 μg/Nm<sup>3</sup> || Pararosanilin || Spektrofot...) Tag: Belum diuji baca
- 15 Desember 2024 04.42 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/26 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 November 2024 02.18 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/41 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 November 2024 02.13 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/42 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 November 2024 02.06 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/43 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 November 2024 01.55 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/44 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 16 - Pasal 36 Ayat (1) Berbeda dengan kendaraan bermotor tipe baru, setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji emisi berkala. Uji emisi berkala terhadap kendaraan bermotor lama dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertama, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin dilakkan pada kondisi mesin hidup dengan perseneling dalam keadaan netral (kondisi idle). Kedua, untuk kendaraan bermotor berbahan solar...) Tag: Belum diuji baca
- 27 November 2024 01.53 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/45 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 14 November 2024 01.55 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/46 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 20 Oktober 2024 07.02 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/25 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 12 Oktober 2024 06.47 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/47 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 12 Oktober 2024 06.38 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/48 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 11 Oktober 2024 13.34 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/24 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 11 Oktober 2024 12.23 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/23 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 11 Oktober 2024 12.09 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/22 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' a. mengizinkan pengawas memasuki lingkungan kerjanya dan membantu terlaksananya tugas pengawasan tersebut; b. memberikan keterangan dengan benar baik secara lisan maupun tertulis apabila hal itu diminta pengawas; c. memberikan dokumen dan/atau data yang diperlukan oleh pengawas. d. mengizinkan pengawas untuk melakukan pengambilan contoh udara emisi dan/atau contoh udara ambien dan/atau lainnya yang diperlukan pengawas, dan e. mengizinkan...) Tag: Belum diuji baca
- 8 Oktober 2024 07.38 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/21 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 6 Oktober 2024 12.04 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/20 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '(2) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib mengumumkan hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis tata cara pelaporan hasil uji tipe kebisingan kendaraan bermotor tipe baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 43 (1) Setiap kendaraan bermotor lama wajib menjalani uji kebisingan berkala sesuai dengan peraturan perundan...) Tag: Belum diuji baca
- 4 Oktober 2024 03.59 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/19 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 3 Oktober 2024 12.43 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/18 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 3 Oktober 2024 12.33 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/17 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 3 Oktober 2024 11.49 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/16 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 3 Oktober 2024 11.43 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/15 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 3 Oktober 2024 11.33 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/14 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' menanggulangi pencemaran udara akibat dilaksanakannya rencana usaha dan/atau kegiatannya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan kewajiban mengenai baku mutu emisi dan/atau baku tingkat gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala instansi yang bertanggung jawab. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Bagian Ketiga...) Tag: Belum diuji baca
- 2 Oktober 2024 03.37 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/13 (baru) Tag: Belum diuji baca
- 1 Oktober 2024 05.56 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/12 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 12 - Pasal 19 (1) Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), daerah menyusun dan menetapkan program kerja daerah di bidang pengendalian pencemaran udara. (2) Ketentuan mengenai pedoman penyusunan dan pelaksanaan operasional pengendalian pencemaran udara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan...) Tag: Belum diuji baca
- 30 September 2024 02.26 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/11 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 11 - BAB III PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA Bagian Kesatu Umum Pasal 16 Pengendalian pencemaran udara meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran. serta pemulihan mutu udara dengan melakukann inventarisasi mutu udara ambien, pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat. Pasal 17 (1) Penyusunan dan pelaks...) Tag: Belum diuji baca
- 30 September 2024 02.21 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/10 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 29 September 2024 09.33 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/9 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 29 September 2024 09.28 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/8 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 29 September 2024 02.05 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/7 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7- (2) Instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan daerah melakukan kegiatan inventarisasi dan/atau penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gubernur menetapkan status mutu udara ambien daerah berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala instansi yang bertanggung jawab menetapkan pedoman teknis inventarisasi dan pedoman teknis penetapan status...) Tag: Belum diuji baca
- 29 September 2024 01.58 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/6 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (2) Baku mutu udara ambien nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali setelah 5 (lima) tahun. Pasal 5 (1) Baku mutu udara ambien pertimbangan status mutu daerah udara ditetapkan ambien di berdasarkan daerah yang bersangkutan. (2) Gubernur menetapkan baku mutu udara ambien daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan baku mutu udara ambien nasional. (3) Baku mutu uda...) Tag: Belum diuji baca
- 29 September 2024 01.49 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/5 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 29 September 2024 01.30 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/4 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' 19. Baku tingkat gangguan adalah batas kadar maksimum sumber gangguan yang diperbolehkan masuk ke udara dan/atau zat padat; 20. Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor adalah batas maksimum energi suara yang boleh dikeluarkan langsung dari mesin dan/atau transmisi kendaraan bermotor; 21. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu; 22. Kendaraan bermotor tipe baru adalah kendara...) Tag: Belum diuji baca
- 29 September 2024 01.07 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/3 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 28 September 2024 13.47 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Darah Kotor.pdf/91 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 28 September 2024 13.29 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Darah Kotor.pdf/90 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 28 September 2024 13.07 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Darah Kotor.pdf/89 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 13.13 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/2 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 08.35 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf/1 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 08.14 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Indeks:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.pdf (←Membuat halaman berisi '')
- 27 September 2024 07.57 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf/7 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 07.54 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf/6 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 07.48 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf/5 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 07.45 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf/4 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 07.24 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf/3 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 07.08 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf/2 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 27 September 2024 07.01 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Pengguna:Radramboo (←Membuat halaman berisi 'Lagi sering ngumpulin peraturan-peraturan pemerintah republik indonesia yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan infrastruktur. kemungkinan yang dikerjain di sini akan banyak hubungannya sama hal itu juga.')
- 27 September 2024 06.56 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Halaman:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf/1 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang : Baku Tingkat Kebisingan MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, Menimbang : 1. bahwa untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup agar dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, setiap usaha atau kegiatan perlu melakukan upaya pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan; 2. bahwa salah satu dampak dari usaha atau kegiatan yang dapat mengganggu kes...) Tag: Belum diuji baca
- 27 September 2024 06.38 Radramboo bicara kontrib membuat halaman Indeks:Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan.pdf (←Membuat halaman berisi '')
- 26 Desember 2023 09.20 Akun Radramboo bicara kontrib dibuat secara otomatis