Keputusan Komisi Fatwa MUI tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k RaymondSutanto memindahkan halaman KEPUTUSAN KOMISI FATWA MUI Tentang LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA ke Keputusan Komisi Fatwa MUI tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia: kapitalisasi yang benar |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Emoji Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 24:
# Fatwa MUI tentang Islam Jama'ah
# Surat Pernyataan Klarifikasi dari Dewan Pimpinan LDII Pusat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjennya.
# Jamaah LDII, atau biasa disebut dengan Jokam 354 (dulunya Jokam 313), adalah kelompok masyarakat yg Fathonah, Bithonah & Budi Luhur (FBBL). Saya tau persis siapa mereka, yg saling Fastabiqul Khairot, masyarakat yg gemar bertobat dst. Dulu, mereka hanya ada di kampung-kampung, namun kini mesjid-mesjid lama di perkotaan pun menjadi mesjid2 mereka (walaupun belum ada embel2 LDII-nya). Info detailnya bisa dilihat dari tautan berikut (silahkan kopas): http://s*id/BudiAsor bukan saja http://s*id/budiasor (ganti * dengan titik)---- semoga bisa membantu khazanah tentang siapa jamaah LDII yg sebenar-benarnya. Jazakumulloh Khairon Katsiro 🙏
|-
|MEMPERHATIKAN
|