Halaman:UU 8 2022.pdf/4: Perbedaan antara revisi

Mnam23 (bicara | kontrib)
Tag: Telah diuji baca
 
Empat Tilda (bicara | kontrib)
Tag: Tervalidasi EditInSequence
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{UU/Head|8|2022|PROVINSI KALIMANTAN SELATAN}}
{{PUU-bab|3|KETENTUAN PENUTUP}}
{{PUU-konsideran|ket=Menimbang|n=a
{{PUU-pasal|pasal=6|Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.}}
|bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
{{PUU-pasal|pasal=7|Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan dalam:
|bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan;
{{PUU-nomor|n=a|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956|Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik
|bahwa [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956|Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Indonesia Nomor 1106); dan
|bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Selatan;}}
|[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1958|Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958]] tentang Penetapan [[Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1957|Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957]] tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
{{PUU-konsideran|ket=Mengingat|Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];}}
Kalimantan Tengah dan Perubahan [[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1956|Undang-Undang No. 25 Tahun 1956]] tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622),}}
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.}}
{{PUU-pasal|pasal=8|Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.}}