Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/420: Perbedaan antara revisi

Fazoffic (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Telah diuji baca
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
{{PUU-pasal|pasal=133|
{{PUU-pasal|pasal=133|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pembangunan Kapal serta pemeriksaan dan sertifikasi Keselamatan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengesahan gambar dan pembangunan Kapal serta pemeriksaan dan sertifikasi Keselamatan Kapal diatur dalam Peraturan Pemerintah.}}
{{PUU-nomor|m=33
33. Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum
|Penjelasan Pasal 154 diubah sebagaimana tercantum
dalam Penjelasan.
dalam Penjelasan.}}
34. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
{{PUU-nomor|m=34
{{UU/Ayat|pasal= 155
|Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
|{{PUU-ayat|Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat.
{{PUU-pasal|Pasal=197|{{PUU-ayat|m=1
|Setiap Kapal sebelum dioperasikan wajib dilakukan pengukuran oleh pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh Pemerintah Pusat.
|Pengukuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu sebagai berikut:
|Pengukuran Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menurut 3 (tiga) metode, yaitu sebagai berikut:
{{PUU-nomor|n=a|m=1
a. pengukuran dalam negeri untuk Kapal yang
|pengukuran dalam negeri untuk Kapal yang
berukuran panjang kurang dari24 (dua puluh
berukuran panjang kurang dari24 (dua puluh
empat) meter;
empat) meter;
b. pengukuran internasional untuk Kapal yang
|pengukuran internasional untuk Kapal yang
berukuran panjang 24 (dua puluh empat)
berukuran panjang 24 (dua puluh empat)
meter atau lebih; dan
meter atau lebih; dan
c. pengukuran khusus untuk Kapal yang akan
|pengukuran khusus untuk Kapal yang akan
melalui terusan tertentu.
melalui terusan tertentu.}}
Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud
|Berdasarkan pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh ''gross tonnage'').
|Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.}}}}}}
pada ayat (1) diterbitkan surat ukur untuk Kapal
dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya
GT 7 (tujuh gross tonnagel.
Surat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan dapat
dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.


35. Ketentuan. .
{{rh|||35. Ketentuan. . .}}

SK No

176421 A

.