Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/498: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tag: Telah diuji baca |
||
Status halaman | Status halaman | ||
- | + | Telah diuji baca | |
Badan halaman (untuk ditransklusikan): | Badan halaman (untuk ditransklusikan): | ||
Baris 1: | Baris 1: | ||
Dalam hal aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal |
Dalam hal aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal litbang dan tidak bisa dipisahkan, nilai sebagaimana pada angka |
||
litbang dan tidak bisa dipisahkan, nilai sebagaimana pada angka |
|||
9 dibagi secara proporsional. |
9 dibagi secara proporsional. |
||
⚫ | |||
kegiatan seluruh litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar |
Contoh: Total biaya penyusutan Mesin A yang digunakan untuk kegiatan seluruh litbang pada suatu Tahun Pajak sebesar Rpl00.000.00,00, dan dalam satu tahun digunakan selama 200 |
||
Rpl00.000.00,00, |
|||
dan dalam satu tahun digunakan selama 200 |
|||
hari. |
hari. |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
⚫ | |||
Nomor (12) |
|||
⚫ | |||
Nomor (13) |
|||
Nomor (14) |
|||
Nomor (15) |
|||
Nomor (16) |
|||
Nomor (17) |
|||
Nomor (18) |
|||
Nomor (19) |
|||
Nomor (20) |
|||
Maka dalam kolom distribusi pembebanan biaya: |
Maka dalam kolom distribusi pembebanan biaya: |
||
= Rp75.000.000,00; |
• Proposal-I: (150/200) x Rpl00.000.000,00 = Rp75.000.000,00; |
||
• Proposal- |
• Proposal-II: (25/200) x Rpl00.000.000,00 = Rpl2.500.000,00; |
||
• Proposal-II: (25/200) x Rpl00.000.000,00 |
|||
⚫ | |||
= Rpl2.500.000,00. |
|||
Proposal-III: (25/200) x Rpl00.000.000,00 |
Proposal-III: (25/200) x Rpl00.000.000,00 |
||
⚫ | |||
⚫ | |||
fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak |
Nomor (12) : Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 9. |
||
berwujud sebagaimana dimaksud dalam angka 9. |
|||
Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi |
Nomor (13) : Diisi dengan akumulasi nilai biaya penyusutan atau amortisasi |
||
fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak |
fiskal Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak |
||
berwujud yang dialokasikan |
berwujud yang dialokasikan |
||
ke dalam proposal sebagaimana |
ke dalam proposal sebagaimana |
||
dimaksud dalam angka 10. |
dimaksud dalam angka 10. |
||
Diisi dengan akumulasi sebagaimana dimaksud dalam angka 12. |
|||
Diisi dengan akumulasi |
Nomor (14) : Diisi dengan akumulasi sebagaimana dimaksud dalam angka 12. |
||
⚫ | |||
Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud |
|||
yang didistribusikan |
Tahun Pajak pelaporan atas harta berwujud atau tidak berwujud yang didistribusikan |
||
ke dalam proposal sebagaimana dimaksud |
ke dalam proposal sebagaimana dimaksud |
||
dalam angka 13. |
dalam angka 13. |
||
Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan biaya penunjang aktiva |
Nomor (16) : Diisi dengan nomor sesuai dengan urutan biaya penunjang aktiva |
||
tetap untuk keperluan |
|||
pelaksanaan |
tetap untuk keperluan pelaksanaan |
||
kegiatan penelitian dan |
kegiatan penelitian dan pengembangan. |
||
pengembangan. |
|||
Diisi dengan uraian biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan |
Nomor (17) : Diisi dengan uraian biaya penunjang aktiva tetap untuk keperluan |
||
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. |
pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. |
||
Diisi dengan jumlah total masing-masing uraian biaya penunjang |
Nomor (18) : Diisi dengan jumlah total masing-masing uraian biaya penunjang |
||
aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan |
aktiva tetap untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. |
||
pengembangan. |
|||
Diisi |
|||
Nomor (19) : Diisi dengan nomor proposal |
|||
dengan |
|||
⚫ | |||
nomor |
|||
proposal |
|||
kegiatan |
|||
penelitian |
|||
dan |
|||
pengembangan |
|||
⚫ | |||
tetap dimaksud. |
tetap dimaksud. |
||
Diisi dengan biaya penunjang aktiva tetap yang didistribusikan ke |
|||
Nomor (20) : Diisi dengan biaya penunjang aktiva tetap yang didistribusikan ke dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19. Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan (ditambah) ke sisi sebelah kanan. Dalam hal biaya penunjang aktiva tetap digunakan hanya untuk satu proposal litbang, nilai di angka 20 sama dengan angka 18. Dalam hal biaya penunjang |
|||
dalam proposal sebagaimana dimaksud dalam angka 19. |
|||
aktiva tetap digunakan untuk beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana pada angka 18 dibagi secara proporsional. |
|||
Dalam hal proposal lebih dari tiga, jumlah kolom disesuaikan |
|||
⚫ | |||
(ditambah) ke sisi sebelah kanan. |
|||
⚫ | |||
Dalam hal biaya penunjang aktiva tetap digunakan hanya untuk |
|||
satu proposal litbang, nilai di angka 20 sama dengan angka 18. |
|||
Dalam hal biaya penunjang |
|||
aktiva tetap digunakan |
|||
untuk |
|||
beberapa proposal litbang, nilai sebagaimana |
|||
pada angka 18 |
|||
dibagi secara proporsional. |
|||
Contoh: Total biaya listrik dan pemeliharaan |
|||
Mesin A yang |
|||
digunakan |
|||
⚫ | |||
sebesar Rpl00.000.00,00, |
|||
dan setahun digunakan: 40% untuk |
dan setahun digunakan: 40% untuk |
||
kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang |
kegiatan litbang dalam Proposal-I, 30% untuk kegiatan litbang |
||
dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam |
dalam Proposal-II, dan 30% untuk kegiatan litbang dalam |
||
Proposal-III. |
Proposal-III. |
||
⚫ | |||
⚫ |