Kontribusi pengguna 2001:448A:4010:8CCC:90C9:F1BE:96E1:227F

Untuk 2001:448A:4010:8CCC:90C9:F1BE:96E1:227F bicara log pemblokiran log catatan penyalahgunaan
Cari kontribusiKembangkanCiutkan
⧼contribs-top⧽
⧼contribs-date⧽

1 Juli 2024

  • 07.091 Juli 2024 07.09 beda riw +1.993 B Halaman:Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.pdf/7→‎Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '-7(3) Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas rambu: a. peringatan permukaan jalan yang licin; b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan; c. peringatan jurang; d. peringatan tepi air; e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan; g. peringatan jalan bergelombang;... saat ini Tag: Belum diuji baca