Kontribusi pengguna Lembayung Indah
Hasil untuk Lembayung Indah bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 411 suntingan. Akun dibuat pada 19 Januari 2024.
8 Januari 2025
- 12.438 Januari 2025 12.43 beda riw +286 Pembicaraan Halaman:Undang undang pokok agraria dan landreform.pdf/22 →Gunakan templat Write spaced-out text with the sp template: Balas saat ini Tag: Balas
6 Januari 2025
- 16.236 Januari 2025 16.23 beda riw +121 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/129 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 16.176 Januari 2025 16.17 beda riw +1.175 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/129 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESIA - 119 8 Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Organisasi Profesi bertugas: a. b. c. d. e. f. g. h. 9 melakukan pembinaan anggota; menetapkan dan menegakkan kode etik profesi Arsitek; menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; melakukan komunikasi, pengaturan, dan promosi tentang kegiatan Praktik Arsitek; memberikan masukan kepada pendidikan ting... Tag: Belum diuji baca
- 16.166 Januari 2025 16.16 beda riw −2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/128 Tidak ada ringkasan suntingan
- 16.166 Januari 2025 16.16 beda riw +97 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/128 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 16.086 Januari 2025 16.08 beda riw +1.524 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/128 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 118 - Pasal 14 (1) (21 Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi. Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. (3) Lisensi (4) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan norma, standar, kriteria, dan prosedur yang ditetapkan oleh Pe... Tag: Belum diuji baca
- 16.086 Januari 2025 16.08 beda riw +175 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/127 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 16.026 Januari 2025 16.02 beda riw +1.222 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/127 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -rL7(21 Standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tolok ukur yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman (3) 3 dalam pelaksanaan Praktik Arsitek. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kinerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Unt... Tag: Belum diuji baca
- 16.026 Januari 2025 16.02 beda riw +87 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/126 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.566 Januari 2025 15.56 beda riw +1.419 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/126 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA - 116 7 8 Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan perizinan lain. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah upaya pemeliharaan kompetensi Arsitek untuk menjalankan Praktik Arsitek secara berkesinambungan. 9 Pengguna Jasa Arsitek adalah pihak yang menggunakan jasa Arsitek berdasarkan perjanjian k... Tag: Belum diuji baca
- 15.556 Januari 2025 15.55 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/125 Tidak ada ringkasan suntingan
- 15.546 Januari 2025 15.54 beda riw +90 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/125 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.486 Januari 2025 15.48 beda riw +1.497 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/125 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA - 115Pasal 25 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Arsitek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor I79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Arsitektur adalah wujud hasil penerapan ilmu pengetahLlan, teknologi, da... Tag: Belum diuji baca
- 15.486 Januari 2025 15.48 beda riw +92 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/124 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.436 Januari 2025 15.43 beda riw +1.558 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/124 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -tt4(21 Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak 15% (lima belas persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup. (3) Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedun... Tag: Belum diuji baca
- 15.426 Januari 2025 15.42 beda riw +122 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/123 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.196 Januari 2025 15.19 beda riw +1.206 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/123 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA - 113 - 42. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung; e. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung; f. penc... Tag: Belum diuji baca
- 15.196 Januari 2025 15.19 beda riw +37 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/86 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.146 Januari 2025 15.14 beda riw +1.744 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/86 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA _76_ 17. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. 18. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan Sumber Daya Alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai sert... Tag: Belum diuji baca
- 15.136 Januari 2025 15.13 beda riw +54 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/85 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.106 Januari 2025 15.10 beda riw −4 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/84 Tidak ada ringkasan suntingan
- 15.096 Januari 2025 15.09 beda riw +18 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/84 Tidak ada ringkasan suntingan
- 15.086 Januari 2025 15.08 beda riw +1.757 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/85 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _75_ 1 1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian 12. mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Ben-rsaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Upaya Pengelol... Tag: Belum diuji baca
- 15.086 Januari 2025 15.08 beda riw +35 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/84 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 15.056 Januari 2025 15.05 beda riw +1.725 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/84 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -74- 3. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. 4. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertu... Tag: Belum diuji baca
- 15.046 Januari 2025 15.04 beda riw +117 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/83 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.556 Januari 2025 14.55 beda riw +1.521 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/83 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA _73_ Paragraf 3 Persetuj uan Lingkungan Pasal 2 1 Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam 32 Tahun 2OO9 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu... Tag: Belum diuji baca
- 14.556 Januari 2025 14.55 beda riw +125 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/82 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.486 Januari 2025 14.48 beda riw +1.089 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/82 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _72_ (2) (3) 9 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi pengumpul data dan bagi masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55 (1) Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal... Tag: Belum diuji baca
- 14.476 Januari 2025 14.47 beda riw +151 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/81 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.426 Januari 2025 14.42 beda riw +1.278 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/81 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPI,JBUK INDONESIA _7t_ (1) Pasal 18 Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diselenggarakan pada Skala 1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:5O.0O0, 1:250.O00, dan 1:1.000.000. (2) Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.0O0 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan. (3) Peta Rupabumi Indonesia selain pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselengg... Tag: Belum diuji baca
- 14.426 Januari 2025 14.42 beda riw +107 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/80 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.366 Januari 2025 14.36 beda riw +1.287 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/80 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -70(21 Garis pantai (3) 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atasi a. garis pantai pasang tertinggi; b. garis pantai tinggi muka air laut rata-rata; dan c. garis pantai surrrt terendah. Garis pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditentukan dengan mengacu pada JKVN. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) IGD diselenggarakan sec€rra bertahap dan sistematis untuk seluruh... Tag: Belum diuji baca
- 14.366 Januari 2025 14.36 beda riw +2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/79 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.356 Januari 2025 14.35 beda riw +169 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/79 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.296 Januari 2025 14.29 beda riw +961 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/79 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -6920. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum. 2 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) (3) Pasal 7 Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas: a. garis pantai; b. hipsografi; c. perairan; d. nama rupabumi; e. batas wilayah; f. transportasi dan utilitas; g. bangunan dan fasilitas umum; dan h. p... Tag: Belum diuji baca
- 14.296 Januari 2025 14.29 beda riw −8 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/78 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.256 Januari 2025 14.25 beda riw +1.716 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/78 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESTDEN REPUELIK TNDONESIA -68- 7. Skala adalah angka perbandingan antara jarak jarak dalam suatu IG dengan sebenarnya di muka bumi. 8. Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG. 9. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran Titik Kontrol Geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu k... Tag: Belum diuji baca
- 14.256 Januari 2025 14.25 beda riw +75 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/77 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.206 Januari 2025 14.20 beda riw +1.620 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/77 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -67 - Pasal 20 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2olt tentang Informasi 4 Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52141 diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadia... Tag: Belum diuji baca
- 14.196 Januari 2025 14.19 beda riw +2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/72 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.196 Januari 2025 14.19 beda riw +12 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/72 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.196 Januari 2025 14.19 beda riw +80 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/72 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.136 Januari 2025 14.13 beda riw +1.612 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/72 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -62- c. perencanaan zonasi kawasan Laut. (2) Perencanaan tata ruang Laut (3) (4) nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perencanaan untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut nasional yang diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional. Perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulaupulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b menghasilkan rencana zonasi wilayah... Tag: Belum diuji baca
- 14.126 Januari 2025 14.12 beda riw +161 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/71 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.056 Januari 2025 14.05 beda riw +1.333 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/71 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 61 - (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, persyaratan, dan mekanisme pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3 Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 42 Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk: a. melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal; b. memanfaatkan p... Tag: Belum diuji baca
- 14.046 Januari 2025 14.04 beda riw +102 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/70 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 13.576 Januari 2025 13.57 beda riw +1.497 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/70 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESTA -6011. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan. 12. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-... Tag: Belum diuji baca
- 13.566 Januari 2025 13.56 beda riw −1 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/69 Tidak ada ringkasan suntingan
- 13.566 Januari 2025 13.56 beda riw +39 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/69 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca