Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/171: Perbedaan antara revisi

 
kTidak ada ringkasan suntingan
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 5: Baris 5:
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
| pasal=826
| pasal=826
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, BidangPendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural menyelenggarakan fungsi:
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural menyelenggarakan fungsi:
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
| {{PUU-nomor |n=a |m=1
| penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
| penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;