Halaman:Permendikbud No. 11 Tahun 2015.pdf/137: Perbedaan antara revisi

Serenity (bicara | kontrib)
→‎Halaman yang belum diuji-baca: ←Membuat halaman berisi '-137- {{PUU-bab |BAB }} {{PUU-pasal |pasal= }} {{PUU-nomor|n=1|n=m}} d. e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan penyusu...'
 
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Kop (tanpa inklusi):Kop (tanpa inklusi):
Baris 1: Baris 1:
{{rh||-137-}}
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 1: Baris 1:
-137-
{{PUU-bab
|BAB
}}
{{PUU-pasal
{{PUU-pasal
| {{PUU-nomor |n=a |m=4
|pasal=
| koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
}}
| penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pengawasan.}}}}
{{PUU-nomor|n=1|n=m}}
d.
e.


{{PUU-pasal
koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Inspektorat
| pasal=636
Jenderal; dan
| Bagian Umum terdiri atas:
penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang
| {{PUU-nomor |n=a
pengawasan.
| Subbagian Rumah Tangga; dan
Pasal 636
| Subbagian Keuangan.}}}}


{{PUU-pasal
Bagian Umum terdiri atas:
| pasal=637
a. Subbagian Rumah Tangga; dan
| {{PUU-nomor |n=1
b. Subbagian Keuangan.
| Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, keprotokolan, publikasi, hubungan masyarakat, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan serta pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Pasal 637
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan persuratan,
| Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembukuan, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan Inspektorat Jenderal.}}}}

kearsipan, dokumentasi, perpustakaan, keprotokolan, publikasi, hubungan

masyarakat, keamanan, ketertiban, keindahan, dan kebersihan serta
{{PUU-bagian
pengadaan, perawatan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik negara
| Bagian Keempat
di lingkungan Inspektorat Jenderal.
| Inspektorat}}
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan,
{{PUU-pasal
pembukuan, verifikasi, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan
| pasal=638
Inspektorat Jenderal.
| Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta pengawasan internal di wilayah kerjanya.}}
Bagian Keempat

Inspektorat
{{PUU-pasal
Pasal 638
| pasal=639
Inspektorat I sampai dengan Inspektorat III mempunyai tugas melaksanakan
| Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis serta pengawasan internal di
| {{PUU-nomor |n=a
wilayah kerjanya.
| penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
Pasal 639
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 638, Inspektorat
| penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat;
| pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap kinerja dan keuangan;
menyelenggarakan fungsi:
| pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengawasan internal;
| pelaksanaan pencegahan korupsi;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Inspektorat;
| penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
c.
| pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.}}}}
pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan

lain terhadap kinerja dan keuangan;
{{PUU-pasal
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu;
| pasal=640
e.
| Inspektorat terdiri atas:
pelaksanaan pencegahan korupsi;
| {{PUU-nomor |n=a
f.
| Inspektur;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
| Subbagian Tata Usaha; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
| Kelompok Jabatan Fungsional.}}}}
Pasal 640

Inspektorat terdiri atas:
{{PUU-pasal
a. Inspektur;
| pasal=641
b. Subbagian Tata Usaha; dan
| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, barang milik negara, ketatausahaan, kepegawaian, dan kerumahtanggaan Inspektorat.}}
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 641
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan,
keuangan,
barang
milik
negara,
ketatausahaan,
kepegawaian,
dan
kerumahtanggaan Inspektorat.