Pembicaraan:Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
IvanLanin (bicara | kontrib)
→‎EYD 2015: +perubahan
Baris 236:
:ci·tra <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 7 April 2016 16.13 (UTC)
 
== EYD 2015 ===
http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/01/salinan-permendikbud-nomor-50-tahun-2015-tentang-pedoman-umum-ejaan-bahasa-indonesia <small><br />[[Pembicaraan Pengguna:Bennylin|&#x2712;]] [[Pengguna:Bennylin|Bennylin]]</small> 7 April 2016 16.13 (UTC)
 
Beberapa perubahan dari EYD 2009 ke EBI 2015:
 
# I.A: Penambahan informasi pelafalan menggunakan diakritik é (taling tertutup) dan è (taling terbuka)
# I.B: Penambahan tanda diakritik untuk huruf "e": taling: é [e] è [ɛ] pepet: ê [ə]
# I.C: Penghilangan "k melambangkan bunyi hamzah"
# I.C: Penambahan "x pada posisi awal diucapkan "s"
# I.D: Penambahan diftong "ei", msl. "survei"
# I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang termasuk julukan ditulis dengan huruf kapital (msl. Dewa Pedang)
# I.F.2: Penambahan penjelasan unsur nama orang yang bermakna "anak dari" (bin, van, dll) tidak ditulis dengan huruf kapital
# I.F.9: Penambahan cara pembedaan unsur nama geografi yang menjadi bagian nama diri dan nama jenis
# I.F.12: Penambahan contoh gelar lokal (Daeng, Datuk, dll.)
# I.F.13: Penambahan penjelasan penulisan kata atau ungkapan lain yang digunakan sebagai penyapaan ditulis dengan huruf kapital (Hai, Kutu Buku)
# I.G.3: Perubahan "bukan bahasa Indonesia" > "dalam bahasa daerah atau bahasa asing" ditulis dengan huruf miring
# I.G.3: Penambahan catatan bahwa nama diri dalam bahasa daerah atau bahasa asing tidak perlu ditulis dengan huruf miring
# I.H: Penghilangan klausul bahwa bukan huruf tebal yang dipakai untuk menegaskan, melainkan huruf miring
# I.H: Penghilangan klausul penggunaan huruf tebal dalam kamus
# I.H.1: Penambahan klausul "Huruf tebal dipakai untuk menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis dengan huruf miring"
# I.H.2: Penambahan contoh bagian karangan yang ditulis dengan huruf tebal
# II.E.5: Penambahan klausul "Singkatan nama diri dan gelar yang terdiri atas dua huruf atau lebih tidak dipenggal"
# II.F: Perubahan judul "Kata Depan di, ke, dan dari" menjadi "Kata Depan"
# II.G.2: Penambahan keterangan "Partikel pun yang merupakan unsur kata penghubung ditulis serangkai"
# II.I.12: Penambahan klausul "Bilangan yang digunakan sebagai unsur nama geografi ditulis dengan huruf", misalnya "Kelapadua"
# II.J: Penghilangan "Kata ganti itu (-ku, -mu, dan -nya) dirangkaikan dengan tanda hubung apabila digabung dengan bentuk yang berupa singkatan atau kata yang diawali dengan huruf kapital."
# III.E.5: Penambahan klausul penggunaan tanda hubung antara (1) kata dengan kata ganti Tuhan, (2) huruf dan angka, serta (3) kata ganti dengan singkatan
# III.E.6: Perubahan klausul "Tanda hubung dipakai untuk merangkai unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa daerah atau bahasa asing" dari awalnya hanya bahasa asing saja, msl. di-sowan-i
# III.E.7: Penambahan klausul "Tanda hubung digunakan untuk menandai bentuk terikat yang menjadi objek bahasan"
# III.J.2: Penambahan "judul lagu, film, sinetron" sebagai judul yang diapit dengan tanda petik
# III.L.3: Perubahan klausul "Tanda kurung dipakai untuk mengapit huruf atau angka yang digunakan sebagai penanda pemerincian"
# III.N.3: Penambahan klausul "Tanda garis miring dipakai untuk mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau pengurangan atas kesalahan atau kelebihan di dalam naskah asli yang ditulis orang lain"
# IV: Penambahan dan pendetailan banyak unsur serapan bahasa Arab (berikut huruf Arabnya), misalnya "i" huruf Arab
 
--[[User:IvanLanin|ivanlanin]] [[User Talk:IvanLanin|&#9835;]] 7 Mei 2016 15.10 (UTC)
Kembali ke halaman "Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009/Lampiran".