Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 67: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{KUHP|67| Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu...' Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi terkini sejak 1 Oktober 2019 12.13
|
Sumber sunting
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)