Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 67: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{KUHP|67| Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu...'
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 1 Oktober 2019 12.13


Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan hakim.

Sumber sunting

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)