Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 351: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|351| (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2...' |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi terkini sejak 6 Juli 2020 07.55
|
Sumber sunting
Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)