Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 351: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Mnam23 (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi '{{KUHP-Header|351| (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, (2...'
 
(Tidak ada perbedaan)

Revisi terkini sejak 6 Juli 2020 07.55


(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sumber sunting

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)