Halaman:Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.djvu/10: Perbedaan antara revisi

Rimapavadria (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Telah diuji baca
+
Tervalidasi
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 19: Baris 19:
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.<sup>2)</sup>
|Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.<sup>2)</sup>
|Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. <sup>2)</sup>
|Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. <sup>2)</sup>
|Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.<sup>2)</sup>
|Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.<sup>2)</sup>
}}
}}
}}
}}