Halaman:Perda Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 02 Tahun 2021.pdf/7: Perbedaan antara revisi

Tidak ada ringkasan suntingan
Wirjadisastra (bicara | kontrib)
Status halamanStatus halaman
-
Belum diuji baca
+
Telah diuji baca
Badan halaman (untuk ditransklusikan):Badan halaman (untuk ditransklusikan):
Baris 2: Baris 2:
Aksara Jawa
Aksara Jawa
}}
}}

{{PUU-pasal|pasal=9|
{{PUU-pasal|pasal=9|
{{PUU-nomor
{{PUU-nomor
|Aksara Jawa berkedudukan sebagai aksara Daerah.
|Aksara Jawa berkedudukan sebagai aksara Daerah.
|Aksara Jawa sebagai aksara Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
|Aksara
Jawa
sebagai
aksara
Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|penulisan Bahasa Jawa;
|penulisan Bahasa Jawa;
Baris 20: Baris 13:
}}
}}
}}
}}

{{PUU-pasal|pasal=10|
{{PUU-pasal|pasal=10|
Aksara Jawa dapat digunakan untuk penulisan Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
Aksara Jawa dapat digunakan untuk penulisan Bahasa Indonesia dan bahasa asing.
}}
}}

{{PUU-bab|3|PEMELIHARAAN
{{PUU-bab|3|PEMELIHARAAN

Bagian Kesatu
Bagian Kesatu
Bahasa Jawa}}
Bahasa Jawa}}
Baris 35: Baris 25:
{{PUU-nomor|n=a
{{PUU-nomor|n=a
|pewarisan dan pembiasaan penggunaan Bahasa Jawa;
|pewarisan dan pembiasaan penggunaan Bahasa Jawa;
|penggunaan Bahasa Jawa dalam keluarga, adat
|penggunaan Bahasa Jawa dalam keluarga, adat istiadat, dan seni budaya;
istiadat, dan seni budaya;
|pendokumentasian;
|pendokumentasian;
|inventarisasi kosa kata Bahasa Jawa;
|inventarisasi kosa kata Bahasa Jawa;
Baris 43: Baris 32:
|preservasi.
|preservasi.
}}
}}
|Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
|Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Masyarakat, dan Pelaku.
dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Masyarakat, dan Pelaku.
}}
}}
}}
}}